Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di Simpang Kalteng Diciduk Polisi

- Admin

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com-Seorang mahasiswa berinisial AJ (23) diamankan polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis 18 Januari 2024 di Simpang Kalteng, Kampung Lotaq Kecamatan Muara Lawa.

Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menerangkan bahwa dari informasi yang diperoleh di simpang kalteng sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamati gerak-gerik mencurigakan seseorang yang kemudian diidentifikasi pelaku AJ.

Dengan sigap, petugas mendekati dan berhasil mengamankan pelaku AJ.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik AJ, ditemukan komunikasi mengenai pengambilan narkotika jenis sabu-sabu berupa peta pengambilan barang haram tersebut.

Baca Juga :  LSM FAKTA Laporkan Bupati Kubar Ke Polda Kaltim

AKP Wawan Gunawan, S.H., menyampaikan, Saat ditanyakan keberadaan sabu-sabu, Pelaku AJ awalnya tak bergeming.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik pelaku, ditemukan informasi tentang lokasi pengambilan narkotika. Setelah didesak, AJ mengakui bahwa di tempat tersebut akan mengambil narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan peta pengambilan.

Lebih lanjut, tidak jauh dari tempat penangkapan, ditemukan 1 buah bekas bungkus makanan ringan POTATO warna coklat sesuai dengan peta lokasi pengambilan dalam chat HP milik AJ. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 2 ball plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 18 poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total 3 gram, masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil.

Baca Juga :  Tipikor BPBD Kubar P-21, Tersangka Jenton dan Adriani Terancam 20 Tahun Penjara

Selanjutnya, AJ beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta menegaskan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat.

HUMAS POLRES KUBAR

Baca Juga :

Presiden Jokowi Optimis HUT ke-79 RI Digelar di IKN

Istana Bantah Isu Jokowi Angkat Jutaan PNS Jika Prabowo -Gibran Menang

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Tim Kompolnas RI Saat Mengunjungi Polsek Melak

Hukum Dan Kriminal

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!