Di Duga Korupsi Dana BOS, Mantan Guru di Mahulu Resmi di Tahan

- Admin

Selasa, 15 Oktober 2019 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com

Hang Huvang (52) mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) akhirnya resmi jadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kubar.

Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Wakapolres Polres Kubar Kompol Sukarman membenarkan bahwa terhadap tersangka Hang Huvang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan dan kini sudah ditahan di Mapolres Kubar.

“Berdasarkan Laporan Polisi LP-A/80/VII/2018/Kaltim/Res Kubar tanggal 13 Juli tersangka diduga telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Long Bagun Tahun Anggaran 2014,” ungkap Wakapolres Sukarman didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade saat rilis, Senin(14/10/2019).

Wakapolres menerangkan, Tersangka Hang Huvang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, berdasarkan hasil audit BPKP telah merugikan negara sebesar Rp 409.810.000,-.

Tersangka Hang Huvang menjabat sebagai penanggung jawab Tim Manajemen Program BOS yang dalam tugas wewenangnya bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dari Pemerintah. Namun faktanya tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS dengan tidak membuat atau tidak melakukan pemeriksaan terhadap benar atau tidaknya Laporan Pertanggung Jawaban terhadap beberapa kegiatan. Sehingga diduga dana BOS yang diterima tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Samarinda ditemukan dana yang tidak dapat dipertanggung Jawabkan dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 409.810.000,-,” urai Wakapolres kepada wartawan.

Baca Juga :  Garbhay Presisi Juara Umum ke-2 Taekwondo Polisi Vietnam Terbuka

Adapun barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik Polres Kubar diantaranya, 1 lembar rekapitulasi belanja Anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Long Bagun Tahun 2014, 1 lembar rekapitulasi belanja Anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Long Bagun Tahun 2015, 1 bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS triwulan 1 tahun 2014, 1 buah buku ekspedisi Kepala Sekolah, 1 buah buku barang inventaris SMP Negeri 1 Long Bagun, 1 bundel keputusan Bupati Mahakam Ulu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah, 1 eksemplar Laporan Hasil Audit oleh BPKP Samarinda tanggal 17 Desember 2018 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Long Bagun Tahun Anggaran 2014-2015, 6 lembar kuitansi tertanggal 23 Mei, 14 Juli, 28 Oktober tahun 2014 dan 2 April, 8 Mei, 16 Desember tahun 2015 dengan meterai 6000 ditanda tangani oleh tersangka Hang Huvang selaku penerima uang dari bendahara.

Baca Juga :  Tim Kejari Geledah Kantor DPUPR dan BKAD Kubar

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka Hang Huvang dijerat dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, Pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

#hen#

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Senin, 16 Desember 2024 - 07:48 WIB

Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB