Polres Kubar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Intu Lingau

- Admin

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat Polda Kaltim menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap Korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Intu Lingau beberapa waktu yang lalu.

Rekonstruksi tersebut berlangsung lancar dan tersangka dengan inisial R pun tampak kooperatif pada Selasa 9 Januari 2024.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi,S.H.,M.H, didampingi Kanit Idik I Satreskrim Polres Kubar IPDA Zody Fatkhul Karim,S.Tr.K., beserta anggota Satreskrim Polres Kubar.

Ajun Komisaris Besar Polisi Kade Budiyarta S.IK Melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP. Asriadi,S.H.,M.H., menerangkan adapun pelaksanakan rekontruksi tersebut merupakan peristiwa tindak pidana pembunuhan  yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Interaksi Polisi dengan Masyarakat, Polres Kubar Gelar 'Jumat Curhat'

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi,S.H.,M.H., dalam kesempatan tersebut mengatakan ada 23 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut.

Dalam adegan tersebut menjelaskan, bagaimana dan apa motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.

Rekontruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh tersangka, ucap Kasat Reskrim Asriadi.

“Adapun motif terjadinya pembunuhan karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati dan dibawah pengaruh minuman keras akibat uang bensin yang di berikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan tersangka kepada korban.” terang Kasat Reskrim

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Anak Di Mahulu Diamankan Polisi

Kasat Reskrim menjelaskan, adapun dalam adegan rekontruksi tersebut tersangka melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat hukuman dengan pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, tutup Kasat Reskrim Asriadi.

HUMAS POLRES KUBAR

Berita Terkait : 

Akibat Pengaruh Miras, Pemuda di Intu Lingau Tega Habisi Kerabat Dekat

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Tim Kompolnas RI Saat Mengunjungi Polsek Melak

Hukum Dan Kriminal

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!