Tipikor BPBD Kubar P-21, Tersangka Jenton dan Adriani Terancam 20 Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 26 Januari 2022 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Jenton

Tersangka Jenton

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kajari Kutai Barat (Kubar) Bayu Pramesti SH menyatakan bahwa Jaksa Penyidik Kejari Kubar telah menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tersangka Jenton dan Adriani kepada Penuntut Umum (Tahap II), pada Selasa 25 Januari 2022.

“Sebelumnya pada Senin 24 Januari 2022 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kajari dalam Siaran Pers Nomor : PR-002/0.4.10/Dti.1/01/2022, Selasa (25/1/2022).

Tersangka Adriani

Kajari Kubar Bayu Pramesti menerangkan, Tersangka Yakni mantan Kepala BPBD Kubar Jenton S.Pd dan Adriani melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh).

Baca Juga :  Di Duga Bakar Lahan, 3 Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

“Adapun tersangka Jenton S.Pd dan Adriani diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan, Pemasangan Dan Sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan Karhutla Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019,” tutup Kajari Bayu Pramesti.

Baca Juga :  Polres Kubar Punya Arena Lintasan Uji SIM C Terbaru

# hen #

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!