Tipikor BPBD Kubar P-21, Tersangka Jenton dan Adriani Terancam 20 Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 26 Januari 2022 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Jenton

Tersangka Jenton

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kajari Kutai Barat (Kubar) Bayu Pramesti SH menyatakan bahwa Jaksa Penyidik Kejari Kubar telah menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tersangka Jenton dan Adriani kepada Penuntut Umum (Tahap II), pada Selasa 25 Januari 2022.

“Sebelumnya pada Senin 24 Januari 2022 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kajari dalam Siaran Pers Nomor : PR-002/0.4.10/Dti.1/01/2022, Selasa (25/1/2022).

Tersangka Adriani

Kajari Kubar Bayu Pramesti menerangkan, Tersangka Yakni mantan Kepala BPBD Kubar Jenton S.Pd dan Adriani melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh).

Baca Juga :  Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

“Adapun tersangka Jenton S.Pd dan Adriani diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan, Pemasangan Dan Sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan Karhutla Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019,” tutup Kajari Bayu Pramesti.

Baca Juga :  Pemkab Kubar dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum

# hen #

Berita Terkait

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Berita Terbaru

Advertorial

Meriah, Festival Melayu Gemeoh Resmi Dimulai

Selasa, 11 Nov 2025 - 15:26 WIB

Advertorial

Bupati Cup 2025 Sebagai Wadah Silaturahmi Warga Antar Kecamatan

Selasa, 11 Nov 2025 - 11:16 WIB

Foto : Wakil Bupati Kutai Barat, H Nanang Adriani Saat Melakukan Kick Off Dimulainya Turnamen Piala Bupati 2025.

Advertorial

Dekati Sepak Bola Jauhi Narkoba, Bupati Cup 2025 Resmi Dimulai

Senin, 10 Nov 2025 - 20:33 WIB

Foto Bersama Wakil Bupati Kutai Barat, H Nanang Adriani Saat Melepas Kontingen POPDA Kubar Berlaga ke Penajam Paser Utara (PPU).

Advertorial

Wabup H Nanang Adriani Lepas Kontingen POPDA 2025 Berlaga ke PPU

Senin, 10 Nov 2025 - 19:59 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!