Tipikor BPBD Kubar P-21, Tersangka Jenton dan Adriani Terancam 20 Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 26 Januari 2022 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Jenton

Tersangka Jenton

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kajari Kutai Barat (Kubar) Bayu Pramesti SH menyatakan bahwa Jaksa Penyidik Kejari Kubar telah menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tersangka Jenton dan Adriani kepada Penuntut Umum (Tahap II), pada Selasa 25 Januari 2022.

“Sebelumnya pada Senin 24 Januari 2022 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kajari dalam Siaran Pers Nomor : PR-002/0.4.10/Dti.1/01/2022, Selasa (25/1/2022).

Tersangka Adriani

Kajari Kubar Bayu Pramesti menerangkan, Tersangka Yakni mantan Kepala BPBD Kubar Jenton S.Pd dan Adriani melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh).

Baca Juga :  Astaga...Benarkah Tujuh Tahanan Polres Kubar Kabur???

“Adapun tersangka Jenton S.Pd dan Adriani diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan, Pemasangan Dan Sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan Karhutla Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019,” tutup Kajari Bayu Pramesti.

Baca Juga :  Polsek Bentian Besar Antisipasi Covid

# hen #

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Berita Terbaru

Diskominfostandi Mahulu

841 Desa di Kaltim Nikmati Internet Gratis, Mahulu Termasuk Penerima Manfaat

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:39 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Menggelar Forum Diskusi Lingkungan Hidup.

Diskominfostandi Mahulu

DLH Mahulu Serius Jaga Lingkungan Hidup

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:14 WIB

Sebanyak 740 Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi Seleksi PPPK Tahap II.

Diskominfostandi Mahulu

740 Peserta Berebut 610 Formasi Seleksi PPPK Mahulu Tahap II

Senin, 12 Mei 2025 - 08:41 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) drg.Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes Resmikan Peluncuran CKG dan ILP.

Diskominfostandi Mahulu

Resmi Luncurkan CKG dan ILP, Pemkab Mahulu Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:40 WIB