Tipikor BPBD Kubar P-21, Tersangka Jenton dan Adriani Terancam 20 Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 26 Januari 2022 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Jenton

Tersangka Jenton

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kajari Kutai Barat (Kubar) Bayu Pramesti SH menyatakan bahwa Jaksa Penyidik Kejari Kubar telah menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tersangka Jenton dan Adriani kepada Penuntut Umum (Tahap II), pada Selasa 25 Januari 2022.

“Sebelumnya pada Senin 24 Januari 2022 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kajari dalam Siaran Pers Nomor : PR-002/0.4.10/Dti.1/01/2022, Selasa (25/1/2022).

Tersangka Adriani

Kajari Kubar Bayu Pramesti menerangkan, Tersangka Yakni mantan Kepala BPBD Kubar Jenton S.Pd dan Adriani melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh).

Baca Juga :  Togel di Muara Pahu, Kapolsek Siap Ambil Tindakan

“Adapun tersangka Jenton S.Pd dan Adriani diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan, Pemasangan Dan Sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan Karhutla Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019,” tutup Kajari Bayu Pramesti.

Baca Juga :  Polda Kaltim Gelar Pelatihan Kemampuan Fungsi Teknis Kepolisian

# hen #

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB

Hukum Dan Kriminal

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:41 WIB