Jokowi Resmi Hapus Tenaga Honorer di 2024

- Admin

Minggu, 5 November 2023 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo 

JAKARTA, WARTA KUBAR.Com – Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer resmi akan dihapus.

Hal ini sejalan dengan ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan yang diteken pada Selasa (31/10/2023) itu mengamanatkan penataan tenaga honorer. Disebutkan di dalamnya, penataannya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (2/11/2023).

Selain itu dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan, pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Menaker : Upah Minimum Naik

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Adapun sebelumnya, tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28 November 2023. Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hingga saat ini, pemerintah pun terus menggodok sejumlah skema terbaik untuk penataannya.

Terkait dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Baca Juga :  PLTS di IKN Mampu kurangi 104 Ribu Ton Emisi Karbon Tiap Tahun

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tambah Anas.

(Detik Finance)

Berita Terkait :

Kunjungi Festival Dahau 2023, Jokowi Puji Kerukunan Masyarakat Kutai Barat

Hafal Pancasila, Dua Warga Kutai Barat Dapat Hadiah Sepeda dari Jokowi

Kunjungi Kutai Barat, Jokowi Salat Jumat di Masjid Baiturahim Barong Tongkok

Berita Terkait

PWI Umumkan Tujuh Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024
Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Data Kondisi Irigasi di Daerah
Wamendagri Tekankan Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan Nasional dan Daerah
Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2025, Logo Bekantan Diluncurkan
Menaker : Upah Minimum Naik
Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Enam Tokoh
Periode November 2022-Oktober 2023 Terpanas Sepanjang Sejarah
Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:04 WIB

PWI Umumkan Tujuh Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:38 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Data Kondisi Irigasi di Daerah

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:44 WIB

Wamendagri Tekankan Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan Nasional dan Daerah

Kamis, 21 November 2024 - 15:36 WIB

Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2025, Logo Bekantan Diluncurkan

Minggu, 12 November 2023 - 07:03 WIB

Menaker : Upah Minimum Naik

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB