Sendawar, wartakubar.id-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kini dibekukan. Ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Pembekuan dan Penunjukan Caretaker KONI Kubar untuk masa bakti 2022-2026 bernomor 297/OR/V/2025.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Bidang Organisasi KONI Kaltim, Abdul Hasan didampingi Kornelius Talar dan dua orang caretaker KONI Kubar saat menyampaikan keterangan pers pada Sabtu (24/5/2025) di Hotel Sidodadi Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Raya Barong Tongkok.
Kepada wartawan Abdul Hasan menjelaskan, Perlu disampaikan bahwa KONI Kubar terhitung sejak 20 Mei 2025 kita bekukan.
Adapun pembekuan KONI Kubar ini dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme AD/ART secara nasional yaitu dimulai dari adanya usulan dari cabang-cabang olah raga. Dalam AD/ART itu dipersyaratkan bahwa 2/3 dari total cabang olah raga di Kubar yang tercatat sebanyak 52 cabor, maka sudah mencukupi sekitar 15 cabor.
Namun dari 52 cabor tersebut ada syarat lain lagi yang berhak mengusulkan adanya mosi tidak percaya adalah cabang-cabang olahraga yang aktif kepengurusannya. Jika tidak aktif harus kembali mengaktifkan susunan kepengurusan.
Menurutnya, Langkah KONI Provinsi Kaltim mengambil Langkah pembentukan caretaker KONI Kubar telah sesuai dengan tupoksi yakni salah satunya melakukan pendampingan. Lalu fungsi pendampingan ini telah dilakukan oleh KONI Provinsi Kaltim dengan hadirnya Sekretaris Umum KONI Kaltim ke Kubar.
Bahkan KONI Kaltim tidak hanya melakukan klarifikasi sepihak, Namun Sekum KONI Kaltim bersama dengan Ketua Bidang Organisasi pernah berupaya melakukan komunikasi dengan memanggil Ketua KONI Kubar untuk duduk bersama untuk membahas terkait dengan permasalahan di KONI Kubar, Tetapi Ketua KONI Kubar tidak hadir.
“Ini berarti Ketua KONI Kubar tidak memiliki itikad untuk melanjutkan pembangunan prestasi olahraga di Kubar,” tegasnya.
Lanjutnya menyampaikan. Adanya usulan penyampaian mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI Kubar itu disampaikan secara tertulis yang didampaikan kepada KONI Kaltim untuk dibahas serta dipertimbangkan di bidang organisasi.
“KONI Kaltim mengambil Langkah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan aroma politik. Hanya untuk menjadi bagian membantu pemerintah dalam membangun olahraga di daerah pada tingkatannya masing-masing. Diketahui tiga tahun kepengurusan Ketua KONI Kubar tidak pernah melakukan perintah organisasi, artinya rapat kerja saja tidak pernah dilakukan. Seharusnya ada rapat kerja untuk membahas program untuk kemajuan cabang-cabang olahraga ,” terangnya.
Bahkan didapat juga informasi dari teman-teman KONI Kubar bahwa, Bantuan dana untuk cabang-cabang olahraga di KONI Kubar tidak disalurkan secara utuh kepada cabor-cabor yang ada. Namun ada penyaluran bantuan yang kesannya tebang pilih. Jadi hal ini yang merupakan menjadi dasar untuk KONI Kaltim untuk menerbitkan SK Pembekuan dan Pembentukan Caretaker KONI Kubar.
“KONI Kaltim hanya memandang bagaimana kesinambungan olahraga secara berjenjang serta berkelanjutan tentunya. Bapak Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud meminta kepada KONI Kaltim untuk menjadi tiga besar dalam perhelatan Pekan Olarraga Nasional (PON) 2028 yang berlangsung di NTT dan NTB, Jadi hanya organisasi yang sehat bisa melahirkan prestasi atlet yang sehat,” pungkasnya.
Untuk diketahui caretaker sebagaimana dimaksud diberikan tugas diantaranya, Menjalankan roda organisasi KONI Kubar dengan terpilihnya Ketua Umum KONI Kubar defenitif dan mempertanggungjawabkan segala bentuk bantuan yang diterima dalam kurun waktu masa tugasnya.
Melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) KONI Kubar dengan tetap berkoordinasi dengan KONI Kaltim dan semua pihak dalam lingkup kerjanya.
Dengan dikeluarkannya surat Keputusan tersebut, Maka Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kaltim bernomor 110 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kutai Barat masa bakti 2022-2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(Red)
Baca Juga :
Pengurus KONI Kubar Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Aklamasi, Tobias Jabat Ketum KONI Kubar Periode 2022-2026