Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak

- Admin

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DP2KP3A Sukwanto Secara Resmi Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2024.

Kepala DP2KP3A Sukwanto Secara Resmi Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2024.

Sendawar, wartakubar.id – Upaya menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih serta dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam mengimplementasikan Konvensi Hak Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak di buka langsung Kepala DP2KBP3A Dr Sukwanto S Kep Ners M Si, kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (Senin 2/12/2024).

 Sambutan tertulis Bupati FX Yapan SH MH yang dibacakan Kepala DP2KBP3A, Dr Sukwanto S Kep Ners M Si kiranya melalui kegiatan KHA mampu mencetuskan ragam ide gagasan yang inovatif serta dapat bersama membangun komitmen untuk memperkuat jejaring koordinasi antar seluruh pihak dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak sehingga tercapainya cita-cita bersama, dalam membangun “Kutai Barat semakin adil. mandiri dan sejahtera berlandaskan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia”.

Diketahui, Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak.

Sementara itu, negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional, termasuk Indonesia yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2019

 Ratifikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak Indonesia agar lebih baik.

Bupati menambahkan, dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak di indonesia, telah ditetapkan peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, dimana salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia terlatih Konvensi Hak Anak (KHA) yang mampu menerapkan hak-hak ke dalam kebijakan program dan kegiatan. Sumber daya manusia yang dimaksud dalam indikator tersebut pada dasarnya menunjuk orang dewasa yang memberikan pelayanan bagi anak, mendampingi anak, dan bekerja dengan anak.

 Mengingat dalam mewujudkan Hari Esok Kutai Barat Lebih Baik Daripada Hari Ini tentu saja sudah pasti kita semua sangat peduli terhadap anak sebagai sumber daya manusia, generasi pembangunan di masa depan. Disini pemerintah, masyarakat dan tentunya para orangtua perlu bersinergi dan berupaya terus dalam kualitas tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebutlah yang harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan hingga keterampilan tentang Konvensi Hak Anak (KHA).

Melalui bimbingan teknis Konvensi Hak Anak tentu diharapkan dapat meningkatnya pemahaman para peserta terutama perangkat daerah dan tenaga pendidik (kepala sekolah/guru) di kabupaten Kutai Barat sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh serta dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam mengimplementasikan KHA pada berbagai kegiatan terkait pemenuhan hak anak di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga :  Jokowi Teken Perubahan Kedua UU ITE

Semoga dengan semakin memahami dan mengimplementasikan Konvensi Hak Anak, kabupaten Kutai Barat dapat terus meningkatkan kualitas kehidupan anak-anak dan mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

 Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DP2KBP3A Kabupaten Kutai Barat serta pihak-pihak terkait lainnya yang telah berjerih lelah dalam mengagendakan serta melaksanakan kegiatan pada hari ini. Kiranya melalui kegiatan ini dapat mengakomodasi pemenuhan hak anak dengan menetapkan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapatkan perlindungan dari segala kekerasan dan diskriminasi.

(KP10/Red)

Berita Terkait :

Pemkab Kubar Sambut Baik Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak DKP3A Kaltim

Demi Masa Depan Anak, TK Swasta Akan Dijadikan Negeri

Tingkatkan Program PPA, DP2KBP3A Kubar Gandeng Advokat

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya
Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung
DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan
Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026
Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun
Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Jumat, 5 September 2025 - 10:07 WIB

Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:44 WIB

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Foto Bersama Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang dengan Para Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Advertorial

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Minggu, 12 Okt 2025 - 16:48 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!