Oknum TNI Tembak Wartawan

- Admin

Sabtu, 26 Juni 2021 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intoniswan

Intoniswan

Samarinda, warta kubar.com

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto harus mendisiplinkan lagi anggotanya agar tak terulang lagi oknum anggotanya menembak mati wartawan yang memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan yang terjadi di Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, Intoniswan, Jumat (25/6/2021) di Samarinda.

Terkait dengan terungkapnya satu orang dari tiga tersangka penembak mati Marasalem Harahap alias Marsal di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, sebagaimana telah diumumkan Kapolda Sumut, Irjen.Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (25/6/2021).

Baca Juga :  Mahulu Banjir, Kondisi Masih Aman

Mengutip rilis yang disampaikan oleh Kapolda Sumut, penembakan terhadap wartawan tersebut berpangkal dari ketidaksenangan seorang pemilik tempat hiburan malam, Karena korban Mara Salem Harahap memberitakan tempat hiburannya jadi tempat peredaran narkoba. Kemudian pemilik tempat hiburan itu mengupah tiga orang, satu diantaranya oknum anggota TNI untuk membunuh wartawan.

“terlibatnya oknum anggota TNI dalam kasus pembunuhan tersebut bukti lemahnya control komandannya terhadap bawahannya,” kata  Into panggilan sehari-hari Intoniswan. Disebutkan pula, terlibatnya oknum anggota TNI dalam pembunuhan wartawan yang memberitakan peredaran narkoba, bentuk nyata adanya demoralisasi akibat beredarnya narkoba di masyarakat.

Baca Juga :  Momentum HUT ke-76 RI, Penanganan Pandemi Covid-19 Menjadi Hal Utama

“Saya minta Panglima TNI menerbitkan Instruksi kepada semua komandan satuan di semua tingkatan agar bawahannya tidak ikut campur dalam urusan pemberitaan di media massa dan bekerja nyambi di tempat hiburan malam,” tegasnya.

Dijelaskan pula, menyelesaikan sengketa pemberitaan, sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 2009 dan Dewan Pers dengan tatacara menggunakan hak jawab.

# PWI KALTIM #

Berita Terkait

PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan
Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Ruas Jalan Trans Kaltim di Bekokong Rusak Parah
Masyarakat Adat Intu Lingau Bantah Kawasan Batu Apoy Berstatus Hutan Lindung
Usai Resmi dibentuk, Pengurus PWI Kutai Barat Tatap Muka ke Diskominfo
Ahli Waris Kawasan Batu Apoy di Intu Lingau Bantah Telah Merusak Situs Sejarah
Curah Hujan Tinggi, Mahakam Ulu diterjang Banjir
Diduga Tabrak Lari, Warga Jengan Danum Meregang Nyawa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:50 WIB

PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:15 WIB

Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:39 WIB

Ruas Jalan Trans Kaltim di Bekokong Rusak Parah

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:03 WIB

Masyarakat Adat Intu Lingau Bantah Kawasan Batu Apoy Berstatus Hutan Lindung

Senin, 15 Juli 2024 - 19:47 WIB

Usai Resmi dibentuk, Pengurus PWI Kutai Barat Tatap Muka ke Diskominfo

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB