Pemkab Kubar Gelar Rapat Konsultasi Penyusunan Dokumen Pasca Tambang PT.TSA

- Admin

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Rakhmat Membuka Rapat Konsultasi Stakeholder Rencana Pasca Tambang PT. TSA.

Asisten II Rakhmat Membuka Rapat Konsultasi Stakeholder Rencana Pasca Tambang PT. TSA.

SENDAWAR – Asisten 2 Setkab Kubar Rakhmat mengatakan, Penyusunan dokumen rencana pasca tambang PT Teguh Sinar Abadi (TSA) harus tersusun sesuai dengan karakter daerah. Serta harus mendapatkan masukan dari perangkat Daerah terkait.

 Lebih penting lagi dokumen yang ada diharapkan berimplikasi positif kepada masyarakat serta memberikan rasa aman kepada perusahaan itu sendiri yang merujuk pada peraturan Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Asisten II Ekonomi, Pembangunan dan SDA Drs Rakhmat M Si menuturkan pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, hal tersebut disampaikan ketika membuka rapat konsultasi stakeholder rencana pasca tambang PT TSA di ruang Diklat Kantor Bupati lantai III, turut dihadiri kepala PD, Camat dan Petinggi dilingkungan Pemkab Kubar serta jajaran manajemen PT TSA pada Kamis (9/10/2024).

Baca Juga :  Musrenbang 2025, Kampung Penawai Kecamatan Bongan Fokus Ketahanan Pangan

Dalam kesempatan tersebut Asisten II menyampaikan kewajiban pemegang IUP, IUPK Eksplorasi, Operasi wajib melaksanakan reklamasi. Reklamasi sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.

Rakhmat mengharapkan dengan pasca tambang semua kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Baca Juga :  Masa Pemerintahan FX.Yapan Infrastruktur dan Ekonomi di Siluq Ngurai Meningkat

“Eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.  Dan untuk diketahui pemegang izin bisa mendapatkan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” kata Asisten II.

Terakhir tentu harapannya, dengan aturan baru, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No 3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

(Adv/Diskominfo Kubar)

Berita Terkait

Menag RI Letakkan Batu Pertama Gedung Madrasah Pesantren Assalam Arya Kemuning
Kutai Barat Jadi Teladan Kerukunan dalam Keberagaman
Hadiri Tabligh Akbar di Kutai Barat, Ustadz Abdul Somad Ajak Perkuat Ukhuwah Islamiyah
Siapkan Duta Pancasila, Kesbangpol Kubar Bekali Purnapaskibraka Lewat Diklat PIP
Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud
Resmi Dilantik, Erik Victory Jabat Sekda Kutai Barat
Disdukcapil Kubar Sosialisasi Dokumen Kependudukan di Kecamatan Damai
UPTD SPNF SKB Kubar Hadir di Pekan Kebudayaan Daerah Pepas Eheng
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:48 WIB

Menag RI Letakkan Batu Pertama Gedung Madrasah Pesantren Assalam Arya Kemuning

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:18 WIB

Kutai Barat Jadi Teladan Kerukunan dalam Keberagaman

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:43 WIB

Hadiri Tabligh Akbar di Kutai Barat, Ustadz Abdul Somad Ajak Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:21 WIB

Siapkan Duta Pancasila, Kesbangpol Kubar Bekali Purnapaskibraka Lewat Diklat PIP

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:39 WIB

Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

Berita Terbaru

Foto Bersama Menag RI Nasaruddin Umar, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin Saat Kegiatan Wawasan Kebangsaan Dalam Rangka Hut PP Assalam Arya Kemuning Kutai Barat.

Advertorial

Kutai Barat Jadi Teladan Kerukunan dalam Keberagaman

Sabtu, 4 Jul 2026 - 22:18 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!