Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

- Admin

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, wartakubar.id-Satreskrim Polres Kutai Barat Polda Kaltim mengungkap kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis pertalite.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dengan inisial M, F, T dan I beserta barang bukti berupa 1.330 liter BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam menerangkan,  pengungkapan kasus ini berawal dari giat patroli rutin di lapangan juga informasi masyarakat  adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Idik II Tipidter langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya saat menggelar pers rilis, Selasa (7/4/2026).

Ia membeberkan, Pengungkapan pertama di Jalan Poros Trans Kalimantan, Kelurahan Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok. petugas menaruh curiga adanya kendaraan sedang menurunkan jerigen berisi BBM jenis Pertalite.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima jerigen berkapasitas 35 liter tanpa izin usaha pengangkutan maupun niaga BBM yang sah.

Kemudian, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah SPBU Benung Jaya, Kecamatan Damai. Petugas menemukan beberapa kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar menggunakan jerigen. Dari lokasi ini, tiga orang terduga pelaku lainnya berhasil diamankan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 38 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 1.330 liter, empat unit kendaraan roda empat, serta empat unit pompa drum manual beserta selang.

Modus operandi para pelaku yakni membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, kemudian mengangkutnya tanpa izin resmi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi guna meraup keuntungan pribadi.

“BBM yang diamankan masih dalam proses pengangkutan dan belum sempat didistribusikan,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik illegal oil tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

(Red)

Baca Juga :  Serdik Ramadhanil Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Infaq Dan Zakat Kepada Kaum Dhuafa Di Lembang

Berita Terkait

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!