Sendawar, wartakubar.id-Satreskrim Polres Kutai Barat Polda Kaltim mengungkap kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis pertalite.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dengan inisial M, F, T dan I beserta barang bukti berupa 1.330 liter BBM subsidi.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari giat patroli rutin di lapangan juga informasi masyarakat adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Idik II Tipidter langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya saat menggelar pers rilis, Selasa (7/4/2026).
Ia membeberkan, Pengungkapan pertama di Jalan Poros Trans Kalimantan, Kelurahan Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok. petugas menaruh curiga adanya kendaraan sedang menurunkan jerigen berisi BBM jenis Pertalite.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima jerigen berkapasitas 35 liter tanpa izin usaha pengangkutan maupun niaga BBM yang sah.
Kemudian, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah SPBU Benung Jaya, Kecamatan Damai. Petugas menemukan beberapa kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar menggunakan jerigen. Dari lokasi ini, tiga orang terduga pelaku lainnya berhasil diamankan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 38 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 1.330 liter, empat unit kendaraan roda empat, serta empat unit pompa drum manual beserta selang.
Modus operandi para pelaku yakni membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, kemudian mengangkutnya tanpa izin resmi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi guna meraup keuntungan pribadi.
“BBM yang diamankan masih dalam proses pengangkutan dan belum sempat didistribusikan,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik illegal oil tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
(Red)



















Users Today : 164
Users Yesterday : 623
This Month : 4221
This Year : 65141
Total Users : 244410
Views Today : 218
Total views : 616852
Who's Online : 4