Sendawar, wartakubar.id-Upaya mewujudkan ekosistem transportasi yang aman, tertib, dan berkepastian hukum, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi regulasi perizinan angkutan sungai dan darat di Kantor Dermaga Tering pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Dishub Kutai Barat, Rita Nursandy, menjadi langkah strategis pemerintah dalam merangkul para pelaku usaha transportasi agar tertib administrasi, sekaligus mengoptimalkan standar keselamatan angkutan bagi masyarakat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman
Rita Nursandy menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pelaku usaha, baik di sektor darat maupun sungai, sehingga mampu menekan angka kecelakaan di bidang transportasi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, pemahaman para pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan semakin meningkat. Pengoperasian kendaraan yang didukung dengan perizinan yang tepat dan akurat akan menciptakan kolaborasi yang baik antara perizinan dan keselamatan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pengendara angkutan darat maupun kapal wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Perizinan tersebut, lanjutnya, diberikan oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas Perhubungan Provinsi.
Ia juga mengingatkan agar setiap kendaraan, baik kapal, speedboat, ferry penyeberangan, maupun travel, memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang serta seluruh pihak yang menjadi penerima manfaat dari jasa transportasi tersebut.
“Kami ingin memastikan semua kapal speedboat, kapal feri penyeberangan, dan kendaraan transportasi darat seperti travel dan taksi yang beroperasi di trayek Kubar–Mahulu–Samarinda memiliki izin. Dengan demikian, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kita dapat menyampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan maupun Jasa Raharja, sehingga para pelaku usaha dan penumpang bisa mendapatkan santunan,” tegasnya.
Rita Nursandy juga berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kampung, kecamatan, dinas terkait, hingga instansi vertikal, dapat saling mengingatkan dan mendukung para pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan. Target yang dicanangkan adalah seluruh pemilik kendaraan angkutan sudah memiliki izin pada tahun 2026.
Acara sosialisasi yang digelar di Kantor Dermaga Tering ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tiga narasumber, yaitu KSOP Kelas I Samarinda, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, dan PT Jasa Raharja. Materi yang disampaikan mencakup tata cara perizinan angkutan, regulasi keselamatan, serta mekanisme santunan bagi korban kecelakaan.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pelaku usaha dari sektor travel, speedboat, dan ferry penyeberangan yang aktif beroperasi di wilayah Kutai Barat dan sekitarnya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepatuhan terhadap perizinan angkutan semakin meningkat demi terciptanya transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat.
(Red/Adv)


















Users Today : 137
Users Yesterday : 497
This Month : 3478
This Year : 111257
Total Users : 290526
Views Today : 163
Total views : 694400
Who's Online : 2
