ASN Kubar Terjerat Hukum, Bupati FX Yapan: Kita Hormati Proses Hukum

- Admin

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com-Belum lama ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat telah menetapkan secara resmi Pejabat Disdikbud Kubar berinisial YY dan seorang rekanan penyedia barang jasa dengan inisial BAM yang saat ini telah ditahan di rutan Polres Kubar.

Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan sangat prihatin atas ditetapkannya Pejabat Disdikbud Kubar YY dan seorang rekanan BAM terkait dugaan tipikor pengadaan pakaian seragam sekolah tahun anggaran 2018.

Menurut orang nomor satu di Kubar ini perkara tersebut diserahkan kepada hukum. Karena negara kita adalah negara hukum, jadi kitapun harus patuh kepada hukum.

“Semoga perjalanan proses hukum perkara ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan, sehingga segera diserahkan ke pengadilan dan ada putusan tetap ” kata FX Yapan saat menyampaikan konferensi pers, Rabu (9/2/2022) di Ruang Rapat Kantor Bupati Lantai 3 didampingi Sekdakab Kubar Ayonius, Kabag Hukum Setkab Kubar Adrianus Joni SH MM dan Kabag Humas Setkab Kubar Sumardi S.Sos.

Baca Juga :  Inspektorat Dorong Pejabat Lapor Harta Kekayaan

Bupati dua periode ini menghimbau kepada seluruh pelaksana anggaran pemerintah jangan takut bekerja.

“Jangan takut bekerja. Kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Jangan juga terlalu berani karena memang sudah ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi,” pintanya.

Selaku Kepala Daerah Bupati FX Yapan berharap semoga dengan apa yang terjadi nanti pada akhirnya dapat melihat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jadi saat ini masih berlaku azas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Rancangan KUA-PPAS, Proyeksi Pendapatan Sebesar 2,34 Triliun

“Kalau nanti memang ada perbuatan yang salah sudah tentu dapat hukuman. Namun jika dibuktikan tidak bersalah maka akan lepas dari sanksi hukuman, ” tuturnya.

Bupati FX Yapan berharap kepada seluruh aparatur di lingkup Pemkab Kubar agar bekerja dengan sesuai agar terlepas dari sanksi hukum.

“Intinya, semua tugas dan tanggung jawab kita adalah amanah, maka itu lakukan sesuai dengan ketentuan, proses, mekanisme yang berlaku, ” tandasnya.

# hen #

 

 

Berita Terkait

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar
Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim
Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab
Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin
Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:03 WIB

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:21 WIB

Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:56 WIB

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Senin, 3 Maret 2025 - 13:55 WIB

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab

Senin, 3 Maret 2025 - 13:33 WIB

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Berita Terbaru

Birokrasi

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:03 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka

Senin, 14 Apr 2025 - 21:18 WIB

Oplus_131072

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:49 WIB

Birokrasi

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:56 WIB