18 Perusahaan Di Kubar Nunggak Bayar Pajak

- Admin

Sabtu, 6 Oktober 2018 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Alat Berat

Foto: Ilustrasi Alat Berat

SENDAWAR, wartakubar.id-Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Kutai Barat, H.Akhmad Sarkawi,S.Sos didampingi oleh Kasi Pendataan dan Penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kubar,Purwanto kepada wartakubar.id mengungkapkan bahwa didapati ada sekitar  18 Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang menunggak melakukan pembayaran pajak alat berat dan besar di tahun 2018 ini.

“18 Perusahaan tersebut terdiri dari, 10 Perusahaan Pertambangan, 3 Perkayuan, 4 Perkebunan dan 1 Perusahaan Kontraktor umum, terangnya namun enggan membeberkan nama-nama perusahaan penunggak pajak alat berat dan besa tersebut, Jumat(5/10/2108) di Sendawar.

Sarkawi juga menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap alat berat dan besar di perusahaan rutin dilakukan oleh tim gabungan dari UPTD, Bapenda Kubar, Satlantas Polres Kubar, dan Kejari Kubar berkaitan pembayaran pajak alat berat dan besar ini, Namun hingga memasuki dipengujung tahun 2018 masih ada perusahaan yang menunggak dalam membayar pajak alat berat dan besar,ujarnya.

Baca Juga :  Pertemuan Komunitas Truk Kutai Barat Dengan PT PBJU Belum Hasilkan Kesepakatan

“Sampai saat ini alat berat dan besar masih menjadi objek pajak kendaraan bermotor sebagaimana putusan MK No. 15/PUU-XV/2107: dan Surat dari Kementerian Keuangan RI Nomor: S-44/PK.3/2018 tanggal 26 Februari 2018 hal penegasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Alat berat dan Alat besar”,terang Sarkawi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi NO: 15/PUU-XV/2017 Tanggal 19 September 2017

Pertimbangan hukum(hal 180-181)

(13.12) – Apalagi para pemohon baik dalam permohonannya maupun dipersidangan juga berkali-kali menyatakan bahwa pengujian pasal 2 a quo sama sekali tidak bermaksud menghindari dari kewajiban membayar pajak. Dengan demikian, alat berat tetap dapat dikenakan pajak namun dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat berat itu bukan karena alat berat merupakan bagian dari kendaraan bermotor.

(3.13) – Mahkamah memandang penting untuk memberikan tenggang waktu kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan UU dimaksud sebagaimana akan dinayatakan dalam amar putusan ini. Tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kekosongan hukum tentang pengenaan pajak terhadap alat berat selama belum diundangkannya perubahan UU tersebut, terhadap alat berat tetap dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan UU yang lama

Amar Putusan

  1. Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 28 tahun 2009 tentang PDRD khusunya berkaitan dengan pengenaan dengan pajak terhadap alat berat.
Baca Juga :  Sinergi Diskominfo-SMSI Kubar Ciptakan Ruang Informasi yang Sehat

“Jadi sangat jelas bagi perusahaan yang memiliki alat berat dan besar dan beroperasi di wilayah Kubar dimohon kesadarannya untuk membayar pajak alat berat dan besar dengan tepat waktu. Hasil dari pajak ini juga untuk mendukung pembangunan di Kaltim secara khusu di Kabupaten Kutai Barat,” pungkasnya.

Foto: Pemeriksaan Oleh Tim Gabungan Terhadap Pajak Alat Berat dan Besar Perusahaan Di Kabupaten Kutai Barat / wartakubar.id / HENRY SITUMORANG

Berita Terkait

Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan
Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama
Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker
Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat
DP2KBP3A Kubar Dorong Diskominfo Terapkan Anggaran Responsif Gender
Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla
Pengurus Asosiasi Seni Kutai Barat Dilantik, Bupati Dorong Pembinaan Seniman Muda hingga Kampung
Kabar Baik untuk Warga Kubar, Pemkab gandeng Kemenhub buka Akses Pendidikan Pelayaran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:29 WIB

Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan

Jumat, 4 September 2026 - 10:22 WIB

Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama

Rabu, 2 September 2026 - 10:44 WIB

Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker

Selasa, 1 September 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat

Selasa, 1 September 2026 - 18:52 WIB

DP2KBP3A Kubar Dorong Diskominfo Terapkan Anggaran Responsif Gender

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Olahraga

Pengurus PERBAKIN Kubar 2026-2030 Dilantik

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:28 WIB

Oplus_16908288

Parlementaria

DPRD dan Pemkab Kubar Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:10 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!