Samarinda, wartakubar.id– Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn Tengah menjalani persidangan.
Dilansir dari laman media sosial Facebook Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) sidang tersebut masuk dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung dengan aman dan lancar, pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Adapun sidang yang menjerat terdakwa Petinggi (Kepala Desa) Kampung Abit, Basri Bin Badarong tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn.
(Red)



















Users Today : 535
Users Yesterday : 689
This Month : 25806
This Year : 174613
Total Users : 179006
Views Today : 1055
Total views : 480616
Who's Online : 8