Sendawar, wartakubar id – Kecelakaan berat kembali mengguncang aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Insiden maut tersebut terjadi di jalur hauling Kilometer 35 milik PT Manor Bulatin Lestari (MBL) pada Sabtu (28/03/2026) sore, menewaskan dua orang karyawan di lokasi kejadian.
Korban diketahui berinisial F alias B, sopir dump truck asal Kampung Besiq, dan R, asal Kampung Muara Nyahing, Kecamatan Damai. Keduanya diketahui merupakan karyawan dari perusahaan kontraktor hauling, PT PSJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat dump truck yang dikemudikan F menabrak bagian belakang unit lain di depannya.
Kuat dugaan sementara, tabrakan dipicu oleh kondisi jalur yang dipenuhi debu tebal hingga mengganggu jarak pandang pengemudi.
Namun, peristiwa ini tidak sekadar kecelakaan biasa.
Sejumlah fakta di lapangan mengarah pada dugaan kuat adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Jalur hauling yang sempit, berdebu, dan diduga minim penyiraman menjadi faktor risiko yang seharusnya dapat dikendalikan oleh pihak perusahaan.
“Debu di sini sangat tebal, apalagi kalau cuaca panas. Penyiraman jarang. Ini memang rawan,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang ramai di media sosial beredar menunjukkan kerusakan parah pada bagian depan dump truck milik PT PSJ, sementara kendaraan di depannya mengalami kerusakan berat di bagian belakang. Benturan keras tersebut menandakan tingginya risiko operasional di jalur tersebut.
Lebih memprihatinkan, muncul informasi adanya penumpang di dalam kendaraan hauling, hal yang secara tegas dilarang dalam standar operasional pertambangan. Jika benar, kondisi ini menjadi indikasi serius adanya pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
Padahal, aturan terkait keselamatan di sektor pertambangan telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.
Upaya media online wartakubar.id mengkonfirmasi peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut, KTT PT MBL, Wesli Siregar tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya. Juga melalui pesan WhatsApp pun belum berbalas.
Sementara itu Anggota DPRD Kutai Barat, Potit menyampaikan turut berdukacita atas terjadinya kecelakaan kerja di lokasi jalur hauling penambangan batubara PT.MBL.
Dirinya sangat menyayangkan pihak PT MBL yang dinilai tidak mematuhi peraturan K3 yang tidak melakukan penyiraman ruas jalan hauling yang berdebu, yang bisa menggangu jarak pandang pengemudi dump truck batu bara.
Lanjut dia menyinggung, DPRD Kutai Barat telah membentuk Pansus terkait operasional PT MBL. Diantaranya pada pelaksanaan K3, Penanganan kerusakan lingkungan dan penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam mengatakan telah menerima laporan terkait terjadinya kecelakaan kerja di PT MBL.
“Kami sudah menerima laporan soal terjadinya kecelakaan kerja di lokasi PT MBL dan sedang melakukan penanganan, nanti akan kita informasikan kembali,” ungkapnya pada Minggu (29/3/2026) melalui seluler.
(Red)





















Users Today : 781
Users Yesterday : 986
This Month : 15750
This Year : 58528
Total Users : 237797
Views Today : 1153
Total views : 605825
Who's Online : 6