Sendawar,wartakubar.id – Wakil Bupati Kutai Barat, H. Nanang Adriani secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026 bertempat di ruang diklat, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat pada Senin (29/6/2026).
Adapun kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Nanang Adriani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum atas tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
Wakil Bupati menegaskan bahwa reforma agraria memiliki arti penting bagi Kabupaten Kutai Barat yang memiliki karakteristik wilayah berupa kawasan hutan, wilayah adat, lahan pertanian, serta potensi investasi. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat.
Ia juga menyoroti peran Badan Bank Tanah sebagai instrumen penting dalam mendukung penyediaan tanah bagi kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap tercipta kesamaan persepsi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta lahirnya rekomendasi strategis dalam percepatan penyelesaian persoalan agraria, penataan aset, dan penetapan potensi tanah Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Kabupaten Kutai Barat.
Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kutai Barat, Florensius Steven, dalam laporannya menyampaikan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Barat telah terbentuk sebagai tim lintas sektoral. Namun hingga saat ini, tindak lanjut terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait pelepasan sejumlah kawasan hutan yang bersinggungan dengan hak pengelolaan masyarakat masih memerlukan langkah konkret.
Menurutnya, rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh anggota gugus tugas sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat diwujudkan secara nyata melalui aksi bersama yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
(Red/Adv)















Users Today : 550
Users Yesterday : 572
This Month : 4463
This Year : 112242
Total Users : 291511
Views Today : 1046
Total views : 696241
Who's Online : 2


