Sendawar, wartakubar.id– Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus berupaya meningkatkan pemahaman regulasi serta profesionalisme Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), sumber daya manusia Dinas PUPR, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemilik maupun pengelola bangunan gedung di Kubar.
Melalui Bidang Bina Konstruksi, Dinas PUPR melaksanakan Sosialisasi Pemeriksaan Konstruksi Bangunan Gedung untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang diikuti oleh perwakilan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat di Hotel Sidodadi, Simpang Raya pada Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPR, Ireneus. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada narasumber, panitia pelaksana, serta seluruh peserta yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Pertama-tama saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Mardan selaku narasumber dari Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Muhammadiyah Malang. Apresiasi juga saya sampaikan kepada panitia, narasumber, serta seluruh peserta yang hadir pada hari ini,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi mengenai pentingnya pemeriksaan konstruksi bangunan gedung sebagai salah satu tahapan dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.
Menurutnya, pembangunan gedung tidak hanya bertujuan menghasilkan bangunan yang memiliki nilai estetika, tetapi juga harus menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi seluruh pengguna bangunan. Oleh karena itu, setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun perlu dipastikan memenuhi persyaratan teknis sebelum dimanfaatkan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur pemeriksaan konstruksi, ruang lingkup pemeriksaan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta tata cara pemenuhan persyaratan dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi,” jelasnya.
Ireneus menegaskan, bahwa keberhasilan penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pihak, mulai dari pemilik bangunan, penyedia jasa konstruksi, tenaga ahli, hingga masyarakat sebagai pengguna bangunan. Sinergi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi kunci dalam mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai forum diskusi yang produktif dengan menyampaikan berbagai pertanyaan, pengalaman, maupun kendala yang dihadapi di lapangan sehingga dapat ditemukan solusi bersama dalam mendukung penyelenggaraan bangunan gedung yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Kubar berharap seluruh OPD sebagai pemilik dan pengelola bangunan gedung dapat memahami kewajiban serta tanggung jawabnya dalam memastikan bangunan yang dimanfaatkan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam mendukung tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan jasa konstruksi di Kabupaten Kutai Barat.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Muhammadiyah Malang yang memberikan pemaparan mengenai pemeriksaan konstruksi bangunan gedung, persyaratan teknis bangunan, serta tahapan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Red/Adv)
















Users Today : 428
Users Yesterday : 497
This Month : 3769
This Year : 111548
Total Users : 290817
Views Today : 699
Total views : 694936
Who's Online : 2


