11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

- Admin

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, wartakubar.id – Pelarian MA (48), tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, berakhir setelah 11 tahun.

MA yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 diamankan di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026).

Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, dan Kejaksaan Negeri Palopo.

MA disebut kooperatif saat diamankan. Setelah itu, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjemputnya untuk dibawa kembali ke Kaltim.

MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Selanjutnya, ia dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus Proyek Rp1,5 Miliar

MA merupakan kontraktor pelaksana proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Tahun Anggaran 2013.

Proyek tersebut semula menargetkan perpanjangan runway dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

Namun, pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu 15 Desember 2013, meski telah mendapat tambahan waktu 53 hari.

Hasil audit BPKP menyebut proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

MA kemudian dipanggil untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap II. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO pada 2015.

Perkara MA merupakan split-an dari perkara sebelumnya yang telah diproses terhadap pihak lain.

MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah lebih dari satu dekade, MA kini kembali dihadirkan untuk menjalani proses hukum.

Kejaksaan menegaskan pencarian terhadap DPO akan terus dilakukan untuk memastikan perkara yang masih memiliki dasar hukum tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Interaksi Polisi dengan Masyarakat, Polres Kubar Gelar 'Jumat Curhat'

(Red/Rilis Kejari Kubar)

Berita Terkait

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Rabu, 2 September 2026 - 11:29 WIB

Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Berita Terbaru

error: Jangan Copas Ya .!!