Sendawar, wartakubar.id – Pelarian MA (48), tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, berakhir setelah 11 tahun.
MA yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 diamankan di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, dan Kejaksaan Negeri Palopo.
MA disebut kooperatif saat diamankan. Setelah itu, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjemputnya untuk dibawa kembali ke Kaltim.
MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Selanjutnya, ia dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus Proyek Rp1,5 Miliar
MA merupakan kontraktor pelaksana proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Tahun Anggaran 2013.
Proyek tersebut semula menargetkan perpanjangan runway dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Namun, pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu 15 Desember 2013, meski telah mendapat tambahan waktu 53 hari.
Hasil audit BPKP menyebut proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
MA kemudian dipanggil untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap II. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO pada 2015.
Perkara MA merupakan split-an dari perkara sebelumnya yang telah diproses terhadap pihak lain.
MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah lebih dari satu dekade, MA kini kembali dihadirkan untuk menjalani proses hukum.
Kejaksaan menegaskan pencarian terhadap DPO akan terus dilakukan untuk memastikan perkara yang masih memiliki dasar hukum tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Red/Rilis Kejari Kubar)


















Users Today : 685
Users Yesterday : 657
This Month : 1342
This Year : 140244
Total Users : 319513
Views Today : 1004
Total views : 745421
Who's Online : 9