Jual Sabu, Pasutri Warga Melak Diciduk Polisi

- Admin

Minggu, 2 Desember 2018 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, wartakubar.id-Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) melalui jajaran Satreskoba Polres Kubar berhasil mengamankan pasutri karena memiliki narkotika jenis sabu. Pasangan suami istri yaitu ISK dan QRH akhirnya berurusan dengan hukum terkait kepemilikan barang haram tersebut.

Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Jamhari mengungkapkan,”Empat hari sebelum penangkapan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat perihal peredaran narkoba yang dilakukan oleh ISK, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyamaran oleh anggota yang berpura pura menjadi pembeli. Kemudian telah direncanakan beberapa kali upaya transaksi namun selalu ditolak oleh tersangka ISK, Namun berkat kesabaran petugas pada Jumat 30 November 2018 tersangka menyetujui transaksi dilakukan di Kampung Sekolaq Oday, lalu anggota melakukan strategi penangkapan. Tepatnya Jam 16.30 tersangka berhasil dibekuk anggota dengan melakukan pencegatan ketika tersangka ISK yang berusaha kabur, setelah dilakukan penggeledahan tersangka membuang sesuatu yang ternyata didapati adalah narkoba jenis sabu,” beber Jamhari melalui whatsapp miliknya yang diterima wartakubar.id, Sabtu(01/11/2018).

Baca Juga :  Miliki 750 Butir Pil Koplo, Oknum Pegawai TKK Diamankan Polisi

Jamhari melanjutkan, tidak sampai disitu dari keterangan tersangka ISK diperoleh informasi bahwa istri tersangka ISK yaitu QRH Juga ikut membantu menjualkan barang haram sabu, kemudian kembali anggota mengatur strategi dengan cara tersangka ISK disuruh untuk menelepon istrinya QRH. Dari ujung telepon QRH menyuruh anggota yang dalam penyamaran untuk datang ke rumahnya di Melak Ilir, tak lama anggota berhasil mengamankan QRH sekaligus barang bukti dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh suaminya ISK, tulis Jamhari.

Foto: Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu / wartakubar.id / HENRY SITUMORANG

Dari tangan tersangka ISK anggota satreskoba polres Kubar berhasil mengamankan, 9 poket sabu seberat 5 gram, 1 unit timbangan digital merek CE warna hitam, 1 unit hp merek Samsung, 1 unit sepeda motor merek Yamaha soul KT 5770 PH, 100 lembar plastik klip ukuran 6 x 8 mm, 1 buah serokan sabu dari sedotan plastik, 1 lembar kertas putih dan 1 lembar tisu.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan, Disdik Kubar Serahkan 333 Laptop Kepada Kepala Sekolah

Sementara dari tangan tersangka QRH berhasil diamankan barang bukti, 1 poket sabu seberat 1 gram, 1 unit hp merek advan, 1 lembar plastik klip, 1 lembar plastic bertuliskan PE-LD.

Selanjutnya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berikut barang bukti diamankan di polres untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB