Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU

- Admin

Selasa, 29 November 2022 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajemen PT NGU Tak Ada Muncul, Masyarakat Adat Danum Paroy Begerak Menyegel Unit Alat Berat Pengangkut Kayu Loq

MAHAKAM ULU, WARTA KUBAR.com – Memasuki hari ketiga, ratusan masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), terus bertahan menduduki Logpon Pedat, dikawasan Kampung Sirau dan Memahak Teboq, Kecamatan Long Hubung, yang diduga tempat penumpukan kayu log milik PT Nusantara Graha Utama (NGU 5).

Hal itu disebabkan pihak manajemen PT NGU belum ada menemui masyarakat adat setempat, untuk mempertangung jawabkan terkait dugaan pencurian hasil hutan adat diluar HGU PT Kaltim Bhumi Palma (KBP), tepatnya diwilayah Sungai Pariq Jeromai.

Kendati demikian, ratusan masyarakat adat Danum Paroy tidak tinggal diam setelah menyegel ratusan batang kayu log di Logpon Pedat. Bahkan mereka bergerak ke Base Camp PT NGU di KM 52, untuk menyegel sejumlah unit alat berat, seperti Loging Truk Pengangkut kayu log dan lainnya. Dengan menggunakan tali adat dan memasang baleho bertuliskan, (Stop Deforestasi, Hutan Adat Warisan Masa Depan Mahakam Ulu).

Baca Juga :  Setubuhi Anak Tiri, Kakek Warga Sumber Bangun Ini Diamankan Polisi

BACA JUGA :

Masyarakat Adat Danum Paroy Mahulu Segel Kayu Log PT NGU 5

Tidak hanya itu, sejumlah baleho bertuliskan (Hentikan Pembalakan Liar, Kami Masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Menuntut Tanggung Jawab PT NGU Yang Telah Melakukan Pembalakan Liar, Dengan Mengambil Ribuan Pohon Kayu Diwilayah Hutan Adat Danum Paroy).

“Kami akan terus bertahan dan bergerak sampai waktu yang belum ditentukan. Karena hingga saat ini, masih belum ada pihak manajemen perusahaan yang datang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang kami tuntut saat ini,” ungkap Ketua BPK Kampung Danum Paroy Sofyan T, kepada wartawan di lokasi Logpon Pedat, Senin (28/11/2022).

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Covid-19

Adapun tuntutan adat yang harus dipertanggung jawabkan oleh PT NGU, yakni dengan membayar denda adat sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan para tokoh dan masyarakat adat Danum Paroy, sebesar Rp6.646.050.000, dan uang pelas tanah sebesar Rp100 juta.

“Tuntutan adat ini sebenarnya belum sebanding dengan perbuatan PT NGU, atas pengrusakan hutan dengan mengambil kayu yang merupakan aset adat warisan masa depan Mahulu,” tegas Nopol yang merupakan mantan Petinggi Kampung Nyaribungan pemekaran dari Kampung Danum Paroy, dalam aksi masyarakat adat tersebut.

Penulis : Alfian
Editor. : Henry Situmorang

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Sejumlah Ormas di Kubar Minta Pelaku Penerbitan Baliho di Sumber Bangun Diproses Hukum Adat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB