Pengumuman Caleg DPRD Kubar Terpilih, Tunggu Keputusan MK

- Admin

Selasa, 7 Mei 2019 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KomisinPemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat Arkadius Hanye

Ketua KomisinPemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat Arkadius Hanye

SENDAWAR, wartakubar.id-Ketua KPU Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Arkadius Hanye menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan pleno ditingkat kabupaten/kota berlangsung sejak 20 April hingga 7 Mei. Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara ditingkat KPU Kubar tersebut, sudah diserahkan ke KPU Provinsi Kaltim.

“Dalam rapat pleno terbuka, semua masukan dan koreksi dari para saksi dan parpol peserta pemilu serta Bawaslu, dikoreksi langsung. Termasuk kroscek DA Plano (yang ditulis manual) serta C Plano,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Kubar di Sendawar, Senin (6/5/2019).

Dia menyebut, meskipun sudah dilakukan rapat pleno terbuka ditingkat Kabupaten Kubar, namun hasil keseluruhan Pemilu Serentak 2019, baik pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota, masih menunggu 22 Mei mendatang, yakni penetapan ditingkat KPU RI di pusat.

Baca Juga :  6 DPC Sobat Jarwo Lampung Gelar Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo

“Kami menghimbau agar masyarakat bersabar menunggu pengumuman dari KPU RI hasil yang sebenarnya. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubar dalam pemilu serentak ini sebanyak 114.872, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 87.081 atau sekitar 82 persen partisipasi masyarakat untuk DPT Kubar,” terangnya.

Ia mengungkapkan, melalui rapat pleno terbuka itu KPU Kubar melakukan penghitungan dan penetapan anggota DPRD Kubar terpilih dalam pemilu serentak 2019. Yaitu melalui SK KPU Kubar yang dikeluarkan pada 05 Mei 2019, pukul 21.00 Wita.

Baca Juga :  Rakercab Gerindra Kubar Solid Usung Ekti Imanuel Jadi Bupati 2024

“Hasilnya masih diteruskan ke KPU Provinsi Kaltim, selanjutnya ke KPU Pusat. Sesuai SK KPU Kubar 05 Mei 2019, hitungannya paling lama 3 hari. Kalau ada yang merasa keberatan bisa melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),”ucapnya.

Jika tidak ada keberatan maka MK mengeluarkan surat bahwa untuk wilayah Kubar tidak ada tuntutan (Untuk pemilu DPRD). Setelah itu, maksimal 3 hari pasca keputusan MK tentang penetapan perolehan kursi serta calon terpilih, berarti sah, pungkas Arkadius Hanye.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

DPC Gerindra Kutai Barat Sukses Gelar Gerindra Cup 3 Tahun 2026
HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak
Seno Aji Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC Gerindra Kutai Barat
DPR RI Usul SIM hingga STNK Berlaku Seumur Hidup
KPU Kubar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Pilkada Kubar 2024, Paslon FENA Nomor Urut 1 Unggul di Belempung Ulaq
Dapat Dukungan Masyarakat, Paslon FENA Nomor 1 Optimis Unggul 49 Persen Suara
Gelar Kampanye Akbar, Tampak Paslon FENA Diunggulkan Menang Pilkada Kubar 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:53 WIB

DPC Gerindra Kutai Barat Sukses Gelar Gerindra Cup 3 Tahun 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:41 WIB

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Seno Aji Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC Gerindra Kutai Barat

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:34 WIB

DPR RI Usul SIM hingga STNK Berlaku Seumur Hidup

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:08 WIB

KPU Kubar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:29 WIB

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!