Kejari Pelalawan Tangkap Dua ASN Terkait Kasus Cetak Sawah Di Teluk Meranti

- Admin

Selasa, 28 Mei 2019 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka ASN Pelalawan

Dua Tersangka ASN Pelalawan

PELALAWAN, wartakubar.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan 2 orang tersangka ASN Dinas Pertanian, yaitu Petugas PPTK dan di PPL Kecamatan Teluk Meranti.

Penetapan tersangka itu mendapat tanggapan baik dari kalangan LSM, OKP, Ormas, bahkan Tokoh masyarakat atas kinerja Kejari Pelalawan terkait pemberantasan tindak pidana rasuah di Kabupaten Pelalawan.

Sesuai dengan amanah undang-undang dan penegakan hukum, kedua tersangka yang bekerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan diduga sebagai aktor dari kasus korupsi cetak sawah Tahun Anggaran 20I2 berhasil diungkap lalu ditangkap, pada Kamis (23/I0/20I9).

Baca Juga :  AKBP Kade Budiyarta Jabat Kapolres Kutai Barat

Menurut keterangan Pers Kejari Pelalawan Nophy Siur SH.MH melalui Kasipidsus Andre Antonius SH.MH menerangkan, ditangkapnya kedua orang ASN Distan itu adalah merupakan pengembangan kasus cetak sawah lahan gambut pada tahun 20I2 lalu yang didapati mangkrak, namun pembayaran kegiatan terjadi I00 %.

Melihat dari kasus itu ada dugaan tindak pidana korupsi berjamaah. Jadi pihak kejaksaan bekerja dengan teliti dan marathon sesuai data. Berdasarkan keterangan saksi tidak menutup kemungkinan ASN lainnya juga ada yang terlibat dalam perkara ini. Kasus lahan lambut ini sudah pernah ditindaklanjuti oleh Penegak Hukum terdahulu dan beberapa orang ASN dan pihak swasta telah menjalani hukuman penjara di hotel prodeo Pekan Baru.

Baca Juga :  Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta Pimpin Pers Rilis Kinerja 2023

Dia menegaskan,”Sebagai upaya penegakan hukum dan Amanah Undang-undang, berkas perkara Cetak Sawah ini yang merugikan Negara Rp I miliar harus diusut tuntas, siapa saja yang terlibat,” tandas Kasi Pidsus Kejaksaan Pelalawan.

# Marlon Situmorang #

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Sesi Foto Bersama Saat Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Barong Tongkok Periode 2026-2031.

Seni Dan Budaya

Pengurus Adat Sekolaq Oday Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:37 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!