Pemkab Kubar Siap Bayar Utang di Bongan, Dengan Catatan Disertai Data Lengkap Saat Pertanggung jawaban Nanti

- Admin

Kamis, 2 September 2021 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Inspektur Inspektorat Pemkab Kubar RB.Bely Djunedi Widodo (Dokumen Warta Kubar.Com)

SENDAWAR, Warta Kubar.Com

Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), RB.Bely Djunedi Widodo menyebut soal utang biaya makan pelaksana kegiatan di Kecamatan Bongan pada salah satu warung di Bongan, Pemkab Kubar siap melakukan pembayaran dengan catatan, pihak pelaksana kegiatan tersebut dapat melengkapi data-data untuk penagihan biaya utang makan di warung itu.

Menurut Bely, Pemkab Kubar tidak boleh sembarangan mengeluarkan dana, apalagi dengan jumlah yang besar (sekitar Rp. 200-an juta). Olehnya sangat diperlukan data-data atau dokumen pendukung untuk melakukan pembayaran utang biaya makan tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Teken Perubahan Kedua UU ITE

“Pemkab Kubar bukan tidak mau membayar utang itu. Pelaksana Kegiatan tersebut wajib melengkapi data pendukung untuk mengajukan penagihan pembayaran belanja di warung itu. Tanggung jawab itu ada pada Pelaksana Kegiatan tersebut,” katanya kepada Warta Kubar.Com, Senin (1/9/2021).

Lanjutnya menerangkan, Utang biaya makan sebesar itu peruntukannya untuk apa saja, siapa-siapa saja yang makan di situ, siapa pejabat yang berwenang saat melakukan kesepakatan belanja di situ, lalu Surat Tugas Pelaksana Kegiatan pun mesti ada,” ungkapnya.

Pria yang pernah berdinas di DKI Jakarta ini menambahkan, Pemilik warungpun itu nanti ikut bertanggung jawab apabila ternyata besaran nilai harga yang tertera dalam tagihan itu tidak benar atau tidak sesuai.

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam Digelar di Kodim 0912/Kbr

“Pada prinsipnya, Kita (Inspektorat) Harus bersikap hati-hati dalam menyikapi masalah ini. Pelaksana Kegiatan tersebut harus segera melengkapi data-data  untuk pertanggung jawaban. Silahkan dilakukan pembayaran utang biaya makan itu asalkan sesuai dengan rincian penagihan,” ujarnya.

Saat ini kami (Inspektorat) sedang melakukan review, belum melakukan audit atas penagihan sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang dibuat.

“Kami sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan tersebut,” tandasnya.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya
Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung
DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan
Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026
Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun
Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Jumat, 5 September 2025 - 10:07 WIB

Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:44 WIB

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Foto Bersama Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang dengan Para Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Advertorial

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Minggu, 12 Okt 2025 - 16:48 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!