Pemkab Kubar Siap Bayar Utang di Bongan, Dengan Catatan Disertai Data Lengkap Saat Pertanggung jawaban Nanti

- Admin

Kamis, 2 September 2021 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Inspektur Inspektorat Pemkab Kubar RB.Bely Djunedi Widodo (Dokumen Warta Kubar.Com)

SENDAWAR, Warta Kubar.Com

Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), RB.Bely Djunedi Widodo menyebut soal utang biaya makan pelaksana kegiatan di Kecamatan Bongan pada salah satu warung di Bongan, Pemkab Kubar siap melakukan pembayaran dengan catatan, pihak pelaksana kegiatan tersebut dapat melengkapi data-data untuk penagihan biaya utang makan di warung itu.

Menurut Bely, Pemkab Kubar tidak boleh sembarangan mengeluarkan dana, apalagi dengan jumlah yang besar (sekitar Rp. 200-an juta). Olehnya sangat diperlukan data-data atau dokumen pendukung untuk melakukan pembayaran utang biaya makan tersebut.

Baca Juga :  Inspektorat Dorong Pejabat Lapor Harta Kekayaan

“Pemkab Kubar bukan tidak mau membayar utang itu. Pelaksana Kegiatan tersebut wajib melengkapi data pendukung untuk mengajukan penagihan pembayaran belanja di warung itu. Tanggung jawab itu ada pada Pelaksana Kegiatan tersebut,” katanya kepada Warta Kubar.Com, Senin (1/9/2021).

Lanjutnya menerangkan, Utang biaya makan sebesar itu peruntukannya untuk apa saja, siapa-siapa saja yang makan di situ, siapa pejabat yang berwenang saat melakukan kesepakatan belanja di situ, lalu Surat Tugas Pelaksana Kegiatan pun mesti ada,” ungkapnya.

Pria yang pernah berdinas di DKI Jakarta ini menambahkan, Pemilik warungpun itu nanti ikut bertanggung jawab apabila ternyata besaran nilai harga yang tertera dalam tagihan itu tidak benar atau tidak sesuai.

Baca Juga :  Bupati Mahulu Hadiri Malam Pengantar Tugas Kajati Kaltim

“Pada prinsipnya, Kita (Inspektorat) Harus bersikap hati-hati dalam menyikapi masalah ini. Pelaksana Kegiatan tersebut harus segera melengkapi data-data  untuk pertanggung jawaban. Silahkan dilakukan pembayaran utang biaya makan itu asalkan sesuai dengan rincian penagihan,” ujarnya.

Saat ini kami (Inspektorat) sedang melakukan review, belum melakukan audit atas penagihan sesuai dengan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang dibuat.

“Kami sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan tersebut,” tandasnya.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab
Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin
Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024
Pemkab Kubar Buka Pra PEDA Petani Nelayan 2024
Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak
Puncak HUT RI ke-79 Kampung Belempung Ulaq Berlangsung Meriah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:55 WIB

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab

Senin, 3 Maret 2025 - 13:33 WIB

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:18 WIB

Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:56 WIB

Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar

Senin, 9 Desember 2024 - 17:41 WIB

DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB