Sosperda Nomor 1 Tahun 2018 di Bentian Besar, Ekti Emanuel Berikan Bantuan Kursi Roda

- Admin

Minggu, 5 Desember 2021 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Peserta Sosperda Nomor 1 Tahun 2018

Foto Bersama Peserta Sosperda Nomor 1 Tahun 2018

Bentian Besar, Warta Kubar.Com-Guna mengedukasi dan juga merupakan bagian dari Penyebarluasan Informasi tentang Produk Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur , Ekti Emanuel kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, yang dilaksanakan kampung Dilang Puti Kecamatan Bentian Besar pada, Sabtu (03/12/2021).

Menurut pria politisi Partai Gerindra ini menyatakan bahwa, Sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas kami anggota dewan dalam membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat bahwa penyandang disabilitas ada aturan yang melindungi pemenuhan hak -hak disabilitas, kata Ekti Emanuel saat menyampaikan sambutannya.

″Tujuan dari peraturan daerah ini yakni mewujudkan penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak serta kebebasan dasar penyandang disabilitas serta menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas,” terangnya

Baca Juga :  DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Komisi III Ekti Emanuel Saat Sosperda Nomor 1 Tahun 2018 di Bentian Besar

Sementara itu narasumber yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat, Ampeng menjelaskan apa yang di maksud  penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami Keterbatasan fisik, Intelektual, Mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama.

Yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya.

″Namun bukan berarti penyandang disabilitas harus diabaikan, Justru sebaliknya penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Dalam pekerjaan dapat diberikan sedikitnya 2 (dua) persen dari jumlah pegawai organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah,″ terang Ampeng yang pernah menjabat selama 4,5 tahun sebagai camat di kecamatan Bentian Besar.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19 tersebut digelar di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Dilang Puti yang berada di jalan raden bozer RT.III, yang merupakan ibukota kecamatan Bentian Besar, Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Baca Juga :  Reses di Belempung Ulaq, Marthinus Bantu Mesin Perontok Padi

Peserta Sosialisasi Sosperda Nomor 1 Tahun 2018 tampak antusias saat mengikuti kegiatan ini, tampak pula dari banyaknya pertanyaan dan diskusi  yang disampaikan ke narasumber dalam acara yang di pandu  oleh Ketua Kerukunan Keluarga Bentian Kutai Barat, Lorensius Balak.

Acara tersebut juga dihadiri Camat Kecamatan Bentian Besar Rudi Hartono, Perwakilan 9 Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan Lembaga Adat Bentian Besar.

Diakhir acara dilakukan penyerahan bantuan kursi roda oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Ekti Emanuel didampingi Kepala Dinas Sosial dan Ketua KKDB, Kepada Perwakilan Penyandang Disabilitas .

# Kornelius Sunardi #

 

Berita Terkait

Anggota DPRD Kaltim H Abdul Rahman Agus Serap Aspirasi Masyarakat 4 Kecamatan di Kutai Barat
DPRD Kaltim Awasi Proyek Infrastruktur Jalan Tering-Ujoh Bilang, Masa Kontrak Berakhir Desember 2025
Koordinasi dan Konsultasi, Komisi I DPRD Mahakam Ulu Kunker ke DPRD Kota Banjarmasin
Tingkatkan Komoditi Pertanian Strategis, Komisi II DPRD Mahulu Kunker ke UPTD PBP Kaltim
DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo Subianto
Ekti Imanuel Tinjau Jalan Kubar-Mahulu
PAN Peduli Rakyat, H.Agus dan H.Nanang Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran di Long Iram
Butuh Penanganan Cepat Jalan Rusak, DPRD Kubar Usul Status Jalan Nasional Kembali ke Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Anggota DPRD Kaltim H Abdul Rahman Agus Serap Aspirasi Masyarakat 4 Kecamatan di Kutai Barat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:36 WIB

DPRD Kaltim Awasi Proyek Infrastruktur Jalan Tering-Ujoh Bilang, Masa Kontrak Berakhir Desember 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Koordinasi dan Konsultasi, Komisi I DPRD Mahakam Ulu Kunker ke DPRD Kota Banjarmasin

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:43 WIB

Tingkatkan Komoditi Pertanian Strategis, Komisi II DPRD Mahulu Kunker ke UPTD PBP Kaltim

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:06 WIB

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!