ASN Kubar Terjerat Hukum, Bupati FX Yapan: Kita Hormati Proses Hukum

- Admin

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com-Belum lama ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat telah menetapkan secara resmi Pejabat Disdikbud Kubar berinisial YY dan seorang rekanan penyedia barang jasa dengan inisial BAM yang saat ini telah ditahan di rutan Polres Kubar.

Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan sangat prihatin atas ditetapkannya Pejabat Disdikbud Kubar YY dan seorang rekanan BAM terkait dugaan tipikor pengadaan pakaian seragam sekolah tahun anggaran 2018.

Menurut orang nomor satu di Kubar ini perkara tersebut diserahkan kepada hukum. Karena negara kita adalah negara hukum, jadi kitapun harus patuh kepada hukum.

“Semoga perjalanan proses hukum perkara ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan, sehingga segera diserahkan ke pengadilan dan ada putusan tetap ” kata FX Yapan saat menyampaikan konferensi pers, Rabu (9/2/2022) di Ruang Rapat Kantor Bupati Lantai 3 didampingi Sekdakab Kubar Ayonius, Kabag Hukum Setkab Kubar Adrianus Joni SH MM dan Kabag Humas Setkab Kubar Sumardi S.Sos.

Baca Juga :  Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung

Bupati dua periode ini menghimbau kepada seluruh pelaksana anggaran pemerintah jangan takut bekerja.

“Jangan takut bekerja. Kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Jangan juga terlalu berani karena memang sudah ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi,” pintanya.

Selaku Kepala Daerah Bupati FX Yapan berharap semoga dengan apa yang terjadi nanti pada akhirnya dapat melihat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jadi saat ini masih berlaku azas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  199 PNS Pemkab Kubar Terima Penghargaan Masa Bhakti Dari Presiden Jokowi, Bupati Yapan: Tingkatkan Ethos Kerja dan Disiplin

“Kalau nanti memang ada perbuatan yang salah sudah tentu dapat hukuman. Namun jika dibuktikan tidak bersalah maka akan lepas dari sanksi hukuman, ” tuturnya.

Bupati FX Yapan berharap kepada seluruh aparatur di lingkup Pemkab Kubar agar bekerja dengan sesuai agar terlepas dari sanksi hukum.

“Intinya, semua tugas dan tanggung jawab kita adalah amanah, maka itu lakukan sesuai dengan ketentuan, proses, mekanisme yang berlaku, ” tandasnya.

# hen #

 

 

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya
Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung
DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan
Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026
Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun
Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Jumat, 5 September 2025 - 10:07 WIB

Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:44 WIB

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

error: Jangan Copas Ya .!!