SAMARINDA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi, Kamis (1/10/2026) dini hari.
DPO yang diamankan tersebut yakni Sarpius bin Embung, terpidana perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Sarpius diamankan sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam operasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC bersinergi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Sarpius, 46 tahun, merupakan warga Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Ia masuk dalam daftar buronan terkait perkara korupsi pembangunan SAB Tahun Anggaran 2007.
Proyek pembangunan SAB tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp505.113.000.
Berdasarkan uraian dalam putusan pengadilan, pekerjaan proyek tidak seluruhnya diselesaikan.
Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan empat sumur di Kampung Bermai yang telah digali, tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp84.614.461,86.
Perkara Sarpius telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Pada tingkat banding, Sarpius dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.
Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.
Mahkamah Agung menilai judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam putusan kasasi itu, Sarpius dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, sedangkan dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti.
Sarpius dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp84.614.461,86, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Perbuatan Sarpius dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah diamankan, Sarpius sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Selanjutnya, terpidana akan diproses untuk menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Samarinda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan menyatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi intelijen penegakan hukum, khususnya dalam pencarian dan pengamanan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Upaya pencarian terhadap buronan, kata Kejaksaan, akan terus dilakukan melalui sinergi Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC bersama jajaran intelijen kejaksaan di daerah guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum.
(Rilis Kejari Kubar/Red)


















Users Today : 481
Users Yesterday : 704
This Month : 481
This Year : 161537
Total Users : 340806
Views Today : 913
Total views : 785064
Who's Online : 13