DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

- Admin

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMARINDA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi, Kamis (1/10/2026) dini hari.

DPO yang diamankan tersebut yakni Sarpius bin Embung, terpidana perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Sarpius diamankan sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam operasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC bersinergi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Sarpius, 46 tahun, merupakan warga Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Ia masuk dalam daftar buronan terkait perkara korupsi pembangunan SAB Tahun Anggaran 2007.

Proyek pembangunan SAB tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp505.113.000.

Berdasarkan uraian dalam putusan pengadilan, pekerjaan proyek tidak seluruhnya diselesaikan.

Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan empat sumur di Kampung Bermai yang telah digali, tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp84.614.461,86.

Perkara Sarpius telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Pada tingkat banding, Sarpius dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

Baca Juga :  Polda Kaltim : Penambang Ilegal Curi Batu Bara Milik PT MSJ

Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.

Mahkamah Agung menilai judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam putusan kasasi itu, Sarpius dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, sedangkan dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti.

Sarpius dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp84.614.461,86, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Perbuatan Sarpius dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah diamankan, Sarpius sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2022 Kejari Kubar Menyidangkan 7 Perkara Tipikor, Hibah Kwh Listrik Masih Penyelidikan

Selanjutnya, terpidana akan diproses untuk menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Samarinda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan menyatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi intelijen penegakan hukum, khususnya dalam pencarian dan pengamanan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Upaya pencarian terhadap buronan, kata Kejaksaan, akan terus dilakukan melalui sinergi Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC bersama jajaran intelijen kejaksaan di daerah guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum.

(Rilis Kejari Kubar/Red)

Berita Terkait

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:17 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!