Terpidana Tipikor 3 Yayasan di Kubar Bayar Pidana Denda Ke Kas Negara

- Admin

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar. Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar membeberkan perkembangan terbaru penanganan tiga perkara korupsi, penanganan kasus dana hibah Pemprov Kaltim kepada tiga yayasan pendidikan di Kubar.

Kajari Kubar Bayu Prasasti SH melalui Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart P Panggabean SH MH.Li menerangkan, Rabu tanggal 16 Februari 2022 bertempat di Bank Mandiri KCP Segiri Samarinda, Jaksa telah melaksanakan Eksekusi Pidana Denda atas nama terpidana Prof. Dr. THOMAS SUSADYA SUTEDJAWIDJAJA., S.E., M.M anak dari SUTEDJAWIDJAJA sejumlah Rp.300.000.000,00 yang disetorkan ke rekening Kas Negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung no. 1017 K/PID.SUS/2019 yang di putus pada tanggal 15 Mei 2019.

“Setelah membayar denda tersebut terpidana tidak perlu menjalani Susidair Pidana Denda yakni selama 6 Bulan kurungan” tulis Ricki Rionart P Panggabean SH MH.Li melalui pesan whatsapp, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga :  Reaksi Cepat, Brimob Polda Kaltim Bantu Evakuasi Warga Gantung Diri di Balikpapan

Diketahui dari total anggaran yang diterima tiga yayasan pendidikan Rp18,5 miliar, jumlah kerugian keuangan negaranya Rp18 miliar.

Artinya, proyek pembangunan lokasi pendidikan di Kubar ini hanya bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp500 juta.

Dalam kasus ada dua terpidana masing-masing, F pejabat di Pemprov Kaltim sebagai pihak pemberi dan TSS sebagai pihak penerima aliran dana hibah. Sumber dana hibah berasal dari APBD Kaltim tahun anggaran 2013.

Diketahui berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, sedianya dana hibah tersebut untuk membangun tiga lokasi pendidikan, dua unit untuk sekolah SMK di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok dan satu bangunan untuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi yang terletak di Jl Sendawar Raya, tepatnya di samping kompleks Businiss Centre Tinggidiraja di Keurahan Barong Tongkok.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Namun kenyataan tak ada bangunan sekolah SMK yang bisa difungsikan. Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang akan dibangun sekolah hanya berupa lahan tidur, hanya dipasang plang nama. Satu bangunan SMK lainnya, hanya berdiri tiang-tiang bangunan tanpa dinding.

Sementara untuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi hanya bangunan setengah jadi dua lantai. Bangunannya mangkrak. Sedianya bangunan ini tiga lantai, tapi lantai ketiga sama sekali tak tersentuh pembangunan.

# hen #

Berita Terkait

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!