Polisi Tetapkan Ibu Kandung Amelia Sari Tersangka Penganiayaan

- Admin

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, wartakubar.id-Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kalimantan Timur (kaltim) akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial RY (33) ibu kandung Amelinda Sari sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Kutai Barat AKBP. Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP.Asriadi Jafar menerangkan, Kasus meninggalnya ananda Amelinda warga Jengan Danum Kecamatan Damai ini sudah menjadi atensi. Karena itu telah dibentuk tim gabungan dari Polres Kubar yang dibantu dari Polsek Damai.

“Penyidik telah menetapkan RY ibu kandung korban Amelinda Sari sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak,” ungkap Asriadi saat pers rilis kepada wartawan, Kamis (29/8/2024) siang.

Lanjut Asriadi menyebut, Berkat dukungan masyarakat dan adanya alat bukti yang sudah ditetapkan penyidik, sampai hari ini 28 Agustus 2024 telah menetapkan RY ibu kandung korban Amelinda Sari sebagai tersangka penganiayaan lalu dilakukan penahanan di Polres Kutai Barat.

Baca Juga :  Kejari Kubar Gelar Apel Siaga Pemilu 2024

Beberapa alat bukti yang sudah diamankan diantaranya , berupa rantai hewan dan gembok yang digunakan tersangka untuk mengikat korban Amelinda sebagaimana terdapat di vidio yang ramai beredar di masyarakat.

Ada juga pakaian Korban Amelinda Sari, gorden yang terpasang di rumah tersangka seperti yang tampak jelas di dalam video saat korban Amelinda dianiaya.

Kasat Reskrim Asriadi menerangkan, adapun tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Amelinda Sari karena merasa jengkel terhadap korban karena selama ini korban sering pergi jalan keluar rumah tanpa ijin.

Saat ditanya wartawan terkait penyebab pasti kematian korban Amelinda Sari, Asriadi menegaskan, bahwa penyidik masih terus mengembangkan proses penyidikan sehingga nanti kasus ini terang benderang.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Wanita Warga Rejo Basuki

“Proses penyidikan kasus ini masih tetap terus berlanjut untuk mencari bukti-bukti penyebab kematian korban Amelinda Sari. Nanti perkembangannya pasti akan di rilis,” tegas Asriadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat dengan pasal 76c yunto pasal 80 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juga diterapkan pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Red)

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Tim Kompolnas RI Saat Mengunjungi Polsek Melak

Hukum Dan Kriminal

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!