Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

- Admin

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Jhon Albert dan Rusmadi Yatun Saat Menyampaikan Apresiasi Baik yang akan ditempuh PT ARI untuk melakukan jalur Restorative Justice penyelesaian dugaan penggelapan pupuk. (Foto : Dok wartakubar.id).

Caption : Jhon Albert dan Rusmadi Yatun Saat Menyampaikan Apresiasi Baik yang akan ditempuh PT ARI untuk melakukan jalur Restorative Justice penyelesaian dugaan penggelapan pupuk. (Foto : Dok wartakubar.id).

Sendawar, wartakubar.id-Pihak keluarga terlapor berinisial SU yang diduga telah melakukan penggelapan pupuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anekareksa International (ARI) di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyambut baik tawaran manajemen PT ARI, agar masalah tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai secara kekeluargaan atau Restorative Justice.

Kepada media online wartakubar.id, Jhon Albert didampingi Rusmadi yang merupakan perwakilan keluarga terlapor mengatakan, Kami dari pihak keluarga terlapor sangat mengapresiasi baik PT ARI yang telah berkenan dan bersedia agar penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

“Kami berharap perbuatan seperti ini tidak terulang lagi. Kita tetap menjaga agar di lapangan tetap dalam situasi kondusif, dan tidak ada gangguan apapun dari pihak lain yang dapat mengganggu operasional PT ARI,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025) di Sendawar.

Baca Juga :  Kapolres Kubar Kunker Ke Polsek-Polsek

Menurutnya, pihak keluarga terlapor telah mempercayakan penanganan masalah ini kepada pihak yang berwajib yaitu Polres Kutai Barat.

Jhon Albert yang juga merupakan salah satu pengurus Lembaga Adat Kecamatan Siluq Ngurai ini meminta agar masalah ini dapat diselesaikan dengan damai melalui jalur kekeluargaan dengan pihak PT ARI, lalu terlapor dapat dibebaskan dari tuntutan atas perbuatannya.

Ia menambahkan, Hingga saat ini diketahui bahwa  pihak PT ARI bersedia melakukan jalur restorative justice tanpa adanya syarat tertentu.

“Sepengetahuan saya, pihak PT ARI bersedia berdamai tanpa syarat, Karena terlapor ini merupakan warga Kampung Bentas yang berada di wilayah operasional PT ARI,” tandasnya.

Sementara itu terpisah, Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga membenarkan saat ini penyidik sedang menangani perkara dugaan penggelapan pupuk yang terjadi di PT ARI Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai.

Baca Juga :  Arahan Jaksa Agung Kepada 459 Calon Jaksa

“Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang tentunya telah dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan adanya informasi akan dilakukan langkah restorative justice, sampai saat kami belum menerima surat atau pemberitahuan,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025) di ruang kerjanya.

Kasat Reskrim Rangga menerangkan, Jalur restorative justice diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara pidana di luar jalur litigasi atau pengadilan.

“Jadi, Apabila pelapor atau terlapor ada itikad baik dan ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menempuh jalur RJ, Kami siap bantu fasilitasi,” pungkasnya.

(Red)

 

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!