Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

- Admin

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Jhon Albert dan Rusmadi Yatun Saat Menyampaikan Apresiasi Baik yang akan ditempuh PT ARI untuk melakukan jalur Restorative Justice penyelesaian dugaan penggelapan pupuk. (Foto : Dok wartakubar.id).

Caption : Jhon Albert dan Rusmadi Yatun Saat Menyampaikan Apresiasi Baik yang akan ditempuh PT ARI untuk melakukan jalur Restorative Justice penyelesaian dugaan penggelapan pupuk. (Foto : Dok wartakubar.id).

Sendawar, wartakubar.id-Pihak keluarga terlapor berinisial SU yang diduga telah melakukan penggelapan pupuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anekareksa International (ARI) di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyambut baik tawaran manajemen PT ARI, agar masalah tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai secara kekeluargaan atau Restorative Justice.

Kepada media online wartakubar.id, Jhon Albert didampingi Rusmadi yang merupakan perwakilan keluarga terlapor mengatakan, Kami dari pihak keluarga terlapor sangat mengapresiasi baik PT ARI yang telah berkenan dan bersedia agar penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

“Kami berharap perbuatan seperti ini tidak terulang lagi. Kita tetap menjaga agar di lapangan tetap dalam situasi kondusif, dan tidak ada gangguan apapun dari pihak lain yang dapat mengganggu operasional PT ARI,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025) di Sendawar.

Baca Juga :  Launching Kelurahan Simpang Raya Bebas Dari Bahaya Narkoba

Menurutnya, pihak keluarga terlapor telah mempercayakan penanganan masalah ini kepada pihak yang berwajib yaitu Polres Kutai Barat.

Jhon Albert yang juga merupakan salah satu pengurus Lembaga Adat Kecamatan Siluq Ngurai ini meminta agar masalah ini dapat diselesaikan dengan damai melalui jalur kekeluargaan dengan pihak PT ARI, lalu terlapor dapat dibebaskan dari tuntutan atas perbuatannya.

Ia menambahkan, Hingga saat ini diketahui bahwa  pihak PT ARI bersedia melakukan jalur restorative justice tanpa adanya syarat tertentu.

“Sepengetahuan saya, pihak PT ARI bersedia berdamai tanpa syarat, Karena terlapor ini merupakan warga Kampung Bentas yang berada di wilayah operasional PT ARI,” tandasnya.

Sementara itu terpisah, Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga membenarkan saat ini penyidik sedang menangani perkara dugaan penggelapan pupuk yang terjadi di PT ARI Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai.

Baca Juga :  Pokdar Kubar Gelar Silaturahmi Dan Halalbihalal

“Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang tentunya telah dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan adanya informasi akan dilakukan langkah restorative justice, sampai saat kami belum menerima surat atau pemberitahuan,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025) di ruang kerjanya.

Kasat Reskrim Rangga menerangkan, Jalur restorative justice diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara pidana di luar jalur litigasi atau pengadilan.

“Jadi, Apabila pelapor atau terlapor ada itikad baik dan ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menempuh jalur RJ, Kami siap bantu fasilitasi,” pungkasnya.

(Red)

 

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Tim Kompolnas RI Saat Mengunjungi Polsek Melak

Hukum Dan Kriminal

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!