Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

- Admin

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Jhon Albert dan Rusmadi Yatun Saat Menyampaikan Apresiasi Baik yang akan ditempuh PT ARI untuk melakukan jalur Restorative Justice penyelesaian dugaan penggelapan pupuk. (Foto : Dok wartakubar.id).

Caption : Jhon Albert dan Rusmadi Yatun Saat Menyampaikan Apresiasi Baik yang akan ditempuh PT ARI untuk melakukan jalur Restorative Justice penyelesaian dugaan penggelapan pupuk. (Foto : Dok wartakubar.id).

Sendawar, wartakubar.id-Pihak keluarga terlapor berinisial SU yang diduga telah melakukan penggelapan pupuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anekareksa International (ARI) di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyambut baik tawaran manajemen PT ARI, agar masalah tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai secara kekeluargaan atau Restorative Justice.

Kepada media online wartakubar.id, Jhon Albert didampingi Rusmadi yang merupakan perwakilan keluarga terlapor mengatakan, Kami dari pihak keluarga terlapor sangat mengapresiasi baik PT ARI yang telah berkenan dan bersedia agar penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

“Kami berharap perbuatan seperti ini tidak terulang lagi. Kita tetap menjaga agar di lapangan tetap dalam situasi kondusif, dan tidak ada gangguan apapun dari pihak lain yang dapat mengganggu operasional PT ARI,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025) di Sendawar.

Baca Juga :  MAKI Tanggapi Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri

Menurutnya, pihak keluarga terlapor telah mempercayakan penanganan masalah ini kepada pihak yang berwajib yaitu Polres Kutai Barat.

Jhon Albert yang juga merupakan salah satu pengurus Lembaga Adat Kecamatan Siluq Ngurai ini meminta agar masalah ini dapat diselesaikan dengan damai melalui jalur kekeluargaan dengan pihak PT ARI, lalu terlapor dapat dibebaskan dari tuntutan atas perbuatannya.

Ia menambahkan, Hingga saat ini diketahui bahwa  pihak PT ARI bersedia melakukan jalur restorative justice tanpa adanya syarat tertentu.

“Sepengetahuan saya, pihak PT ARI bersedia berdamai tanpa syarat, Karena terlapor ini merupakan warga Kampung Bentas yang berada di wilayah operasional PT ARI,” tandasnya.

Sementara itu terpisah, Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga membenarkan saat ini penyidik sedang menangani perkara dugaan penggelapan pupuk yang terjadi di PT ARI Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai.

Baca Juga :  Mantan Dirut Perusda SMS Herjon Noperi Divonis 8 Tahun Penjara

“Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang tentunya telah dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan adanya informasi akan dilakukan langkah restorative justice, sampai saat kami belum menerima surat atau pemberitahuan,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025) di ruang kerjanya.

Kasat Reskrim Rangga menerangkan, Jalur restorative justice diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara pidana di luar jalur litigasi atau pengadilan.

“Jadi, Apabila pelapor atau terlapor ada itikad baik dan ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menempuh jalur RJ, Kami siap bantu fasilitasi,” pungkasnya.

(Red)

 

Berita Terkait

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit
Polsek Bentian Besar Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Kampung Dilang Puti
Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit

Berita Terbaru

Olahraga

Turnamen Biliar PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru

Sabtu, 29 Agu 2026 - 05:47 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB

Oplus_16908288

Agama

Bupati Kubar Ajak Umat Kristiani Pulih dan Berdampak

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:31 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!