Pemerintah Akan Revisi Perda Tentang Miras

- Admin

Kamis, 18 Januari 2018 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Miras

Foto Ilustrasi Miras

Terkait maraknya peredaran minuman keras(Miras) golongan A akan disikapi dengan penyesuaian Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Kutai Barat(Kubar) tentang Miras.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan(Permen) Nomor 6 Tahun 2015 yang sudah direvisi dituangkan miras golongan A dengan kadar alcohol kurang dari lima persen semisal bir,bir hitam dan minuman ringan berkadar alcohol lainnya tidak diperbolehkan dijual di toko kelontong, swalayan dan took pengecer.

“Pemerintah akan melakukan pengendalian dan pengawasan ketat. Pengawasan yang dilakukan dengan merevisi Perda yang mengatur tentang Miras di Kubar. Adapun miras jenis tuak dan arak ini merupakan minuman keras yang diolah secara tradisional sebagai simbol pelaksanaan adat masyarakat setempat. Ini salah satu poin pengawasan tersebut, Terkait aturan penjualn miras agar tidak dilakukan secara bebas dan tidak dikonsumsi anak dibawah umur atau pelajar,” ujar Wakil Bupati Kubar, ujar Wakil Bupati Kubar, H.Edyanto Arkan Rabu(17/1/2018).

Baca Juga :  Rancangan KUA-PPAS, Proyeksi Pendapatan Sebesar 2,34 Triliun

Ditegaskan Wabup, Terkait pengendalian dalam perda tersebut diberikan ruang untuk penegak hokum untuk melakukan tindakan bagi yang melanggar.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-24 Kutai Barat, Pemkab Serahkan Penghargaan SAKIP

“ Kita berikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas bagi pelanggar, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kubar,” jelas Arkan.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Miris, Kerusakan Jalan Nasional di Kutai Barat Sangat Memprihatinkan
Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar
Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025-2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa
Kadispora Kutai Barat Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyongsong Tahun Baru 2026
Banjir Kutim-Berau, Seno Aji Tekankan Perlunya Data Teknis
Rapimnas ABPEDNAS 2025 Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan
Dishub Kutai Barat Susun Dokumen ANDALALIN Pelabuhan Royoq
Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:11 WIB

Miris, Kerusakan Jalan Nasional di Kutai Barat Sangat Memprihatinkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:58 WIB

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:48 WIB

Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025-2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:31 WIB

Kadispora Kutai Barat Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyongsong Tahun Baru 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 18:59 WIB

Banjir Kutim-Berau, Seno Aji Tekankan Perlunya Data Teknis

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Kamis, 15 Jan 2026 - 06:05 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

Foto : Kajati Kaltim, Assoc Prof. Dr. Supardi, S.H.,M.H, Menyampaikan Arahan kepada Jajaran Kejari Kubar Saat Kunker ke Kejari Kutai Barat. (Ist).

Hukum Dan Kriminal

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Jumat, 19 Des 2025 - 09:54 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!