Pemerintah Akan Revisi Perda Tentang Miras

- Admin

Kamis, 18 Januari 2018 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Miras

Foto Ilustrasi Miras

Terkait maraknya peredaran minuman keras(Miras) golongan A akan disikapi dengan penyesuaian Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Kutai Barat(Kubar) tentang Miras.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan(Permen) Nomor 6 Tahun 2015 yang sudah direvisi dituangkan miras golongan A dengan kadar alcohol kurang dari lima persen semisal bir,bir hitam dan minuman ringan berkadar alcohol lainnya tidak diperbolehkan dijual di toko kelontong, swalayan dan took pengecer.

“Pemerintah akan melakukan pengendalian dan pengawasan ketat. Pengawasan yang dilakukan dengan merevisi Perda yang mengatur tentang Miras di Kubar. Adapun miras jenis tuak dan arak ini merupakan minuman keras yang diolah secara tradisional sebagai simbol pelaksanaan adat masyarakat setempat. Ini salah satu poin pengawasan tersebut, Terkait aturan penjualn miras agar tidak dilakukan secara bebas dan tidak dikonsumsi anak dibawah umur atau pelajar,” ujar Wakil Bupati Kubar, ujar Wakil Bupati Kubar, H.Edyanto Arkan Rabu(17/1/2018).

Baca Juga :  Satgas PMK Kubar

Ditegaskan Wabup, Terkait pengendalian dalam perda tersebut diberikan ruang untuk penegak hokum untuk melakukan tindakan bagi yang melanggar.

Baca Juga :  Sultan Kutai Tutup Usia

“ Kita berikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas bagi pelanggar, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kubar,” jelas Arkan.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab
Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin
Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024
Pemkab Kubar Buka Pra PEDA Petani Nelayan 2024
Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak
Puncak HUT RI ke-79 Kampung Belempung Ulaq Berlangsung Meriah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:55 WIB

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab

Senin, 3 Maret 2025 - 13:33 WIB

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:18 WIB

Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:56 WIB

Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar

Senin, 9 Desember 2024 - 17:41 WIB

DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB