Pemerintah Akan Revisi Perda Tentang Miras

- Admin

Kamis, 18 Januari 2018 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Miras

Foto Ilustrasi Miras

Terkait maraknya peredaran minuman keras(Miras) golongan A akan disikapi dengan penyesuaian Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Kutai Barat(Kubar) tentang Miras.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan(Permen) Nomor 6 Tahun 2015 yang sudah direvisi dituangkan miras golongan A dengan kadar alcohol kurang dari lima persen semisal bir,bir hitam dan minuman ringan berkadar alcohol lainnya tidak diperbolehkan dijual di toko kelontong, swalayan dan took pengecer.

“Pemerintah akan melakukan pengendalian dan pengawasan ketat. Pengawasan yang dilakukan dengan merevisi Perda yang mengatur tentang Miras di Kubar. Adapun miras jenis tuak dan arak ini merupakan minuman keras yang diolah secara tradisional sebagai simbol pelaksanaan adat masyarakat setempat. Ini salah satu poin pengawasan tersebut, Terkait aturan penjualn miras agar tidak dilakukan secara bebas dan tidak dikonsumsi anak dibawah umur atau pelajar,” ujar Wakil Bupati Kubar, ujar Wakil Bupati Kubar, H.Edyanto Arkan Rabu(17/1/2018).

Baca Juga :  Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun

Ditegaskan Wabup, Terkait pengendalian dalam perda tersebut diberikan ruang untuk penegak hokum untuk melakukan tindakan bagi yang melanggar.

Baca Juga :  Bupati Mahulu Hadiri RUPS Tahun Buku 2023 Bankaltimtara

“ Kita berikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas bagi pelanggar, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kubar,” jelas Arkan.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Pemkab Kubar Dorong Sinergi Gereja dan Pemimpin Adat Perkuat Harmoni Sosial
Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan
Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama
Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker
Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat
DP2KBP3A Kubar Dorong Diskominfo Terapkan Anggaran Responsif Gender
Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla
Pengurus Asosiasi Seni Kutai Barat Dilantik, Bupati Dorong Pembinaan Seniman Muda hingga Kampung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Kubar Dorong Sinergi Gereja dan Pemimpin Adat Perkuat Harmoni Sosial

Kamis, 17 September 2026 - 15:29 WIB

Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan

Jumat, 4 September 2026 - 10:22 WIB

Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama

Rabu, 2 September 2026 - 10:44 WIB

Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker

Selasa, 1 September 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:17 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!