Pemerintah Akan Revisi Perda Tentang Miras

- Admin

Kamis, 18 Januari 2018 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Miras

Foto Ilustrasi Miras

Terkait maraknya peredaran minuman keras(Miras) golongan A akan disikapi dengan penyesuaian Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Kutai Barat(Kubar) tentang Miras.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan(Permen) Nomor 6 Tahun 2015 yang sudah direvisi dituangkan miras golongan A dengan kadar alcohol kurang dari lima persen semisal bir,bir hitam dan minuman ringan berkadar alcohol lainnya tidak diperbolehkan dijual di toko kelontong, swalayan dan took pengecer.

“Pemerintah akan melakukan pengendalian dan pengawasan ketat. Pengawasan yang dilakukan dengan merevisi Perda yang mengatur tentang Miras di Kubar. Adapun miras jenis tuak dan arak ini merupakan minuman keras yang diolah secara tradisional sebagai simbol pelaksanaan adat masyarakat setempat. Ini salah satu poin pengawasan tersebut, Terkait aturan penjualn miras agar tidak dilakukan secara bebas dan tidak dikonsumsi anak dibawah umur atau pelajar,” ujar Wakil Bupati Kubar, ujar Wakil Bupati Kubar, H.Edyanto Arkan Rabu(17/1/2018).

Baca Juga :  Perkam Disepakati Petinggi Bersama BPK

Ditegaskan Wabup, Terkait pengendalian dalam perda tersebut diberikan ruang untuk penegak hokum untuk melakukan tindakan bagi yang melanggar.

Baca Juga :  Resmi UMK Kubar Tahun 2023 Sebesar Rp. 3,5 Juta

“ Kita berikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas bagi pelanggar, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kubar,” jelas Arkan.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kutai Barat Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M
Pemerintah Kampung Belempung Ulaq Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026
Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS
Pemkab Kutai Barat dan PT BISM Matangkan Rencana Pembangunan Jalan Marimun-Muara Batuq
Sinergi Diskominfo-SMSI Kubar Ciptakan Ruang Informasi yang Sehat
Miris, Kerusakan Jalan Nasional di Kutai Barat Sangat Memprihatinkan
Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar
Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025-2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kutai Barat Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M

Rabu, 15 April 2026 - 18:18 WIB

Pemerintah Kampung Belempung Ulaq Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026

Senin, 6 April 2026 - 19:26 WIB

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Kamis, 2 April 2026 - 15:48 WIB

Pemkab Kutai Barat dan PT BISM Matangkan Rencana Pembangunan Jalan Marimun-Muara Batuq

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:18 WIB

Sinergi Diskominfo-SMSI Kubar Ciptakan Ruang Informasi yang Sehat

Berita Terbaru

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Mengunjungi Kelompok Tani Minta Mandiri.

Diskominfo Kubar

Pemkab Kubar Siap Perluas Rumah Produksi Gula Aren

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:13 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin didampingi Istri Maria Christina Mozes Edwin Saat Melakukan Penanaman Pohon guna upaya Konservasi dan Menjaga Pelestarian Pesut Mahakam.

Diskominfo Kubar

Kubar Kembangkan Komoditas Aren

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:54 WIB

Asisten 2 Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Ali Sadikin Saat Membuka Sosialisasi Pemanfaatan dan Penertiban Ruang Publik di Kecamatan Melak.

Diskominfo Kubar

Ruang Publik Ditata Tanpa Mematikan UMKM

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:26 WIB

Kepala Badan Kesbangpol Kutai Barat, Suwito Saat Memberi Selamat Kepada 45 Paskibraka Kutai Barat 2026.

Diskominfo Kubar

45 Calon Paskibraka Kubar Mulai Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:15 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!