SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Perumahan, Pemukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kutai Barat, Senin (16/1/2023) pagi. Penggeledahan itu dilakukan guna pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2020.
Kepada media ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar, Iswan Noor menerangkan, Penggeledahan merupakan tindak lanjut penyidikan terkait tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2020.
“Nilai Anggaran BBM ini sekitar Rp. 2 miliar lebih yang bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan pada tahun 2020,” ungkapnya.
Iswan Noor menambahkan, Mengacu pada ketentuan Pasal 33 KUHAP, Kami (jaksa penyidik) telah mengantongi izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dan surat perintah Kajari Kubar untuk memenuhi alat-alat bukti penyidikan.
“Setelah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara, maka akan dilakukan penghitungan kerugian negara. Ada beberapa berkas yang sudah dikantongi, “ tuturnya.
“Selain kantor Disperkimtan akan ada lagi kantor OPD lain yang akan digeledah terkait kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Disperkimtan Kubar, Kamius Junaidi menyebut, pihaknya koperatif dan menghormati proses hukum atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kubar.
Penulis : Henry Situmorang
 
      





 
					





 
						 
						 
						 
						 
						








 Users Today : 287
 Users Today : 287 Users Yesterday : 1185
 Users Yesterday : 1185 This Month : 26475
 This Month : 26475 This Year : 123044
 This Year : 123044 Total Users : 127437
 Total Users : 127437 Views Today : 396
 Views Today : 396 Total views : 367283
 Total views : 367283 Who's Online : 7
 Who's Online : 7



