Samarinda, wartakubar.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan pidana terhadap Syahran Eric Lenyoq dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diaganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
Seperti dikutip dari akun facebook Kejari Kutai Barat bahwa Sidang putusan tersebut berlangsung pada Senin (10/3/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam fakta persidangan menyatakan terdakwa Syahran Eric Lenyoq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Diketahui terdakwa Syahran Eric Lenyoq melakukan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penyertaan modal pemerintah kabupaten Kutai Barat pada tahun anggaraan 2019-2020 sebesar Rp 2 miliar.
(Red)
Baca Juga :
Usut Dugaan Korupsi Anggaran BBM Tahun 2020, Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan
Di Tetapkan Tersangka, Petinggi Kampung Dasaq Dkk Terancam 20 Tahun Penjara