Polisi Bekuk SS Pelaku Pelecehan Seksual 4 Anak Di Siluq Ngurai

- Admin

Senin, 7 Agustus 2023 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gede Dharma Suyasa Saat Pers Rilis

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Jajaran Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan seorang terduga pelaku pelecehan empat orang anak perempuan dibawah umur di Kecamatan Siluq Ngurai.

Terduga pelaku dengan inisial SS (43) ini pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur. Adapun empat anak dibawah umur menjadi korban, yakni berinisial (JVR 10-tahun), NA 7-tahun), (LNK 6-tahun) dan (NA 4-tahun).

Keempat korban merupakan anak dari tetangganya yang bekerja sebagai karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, diwilayah Kampung Lendian, Siluq Ngurai. Pelaku juga diamankan saat sedang berada di mess perusahaan PT CPP 2 di wilayah itu pada 30 Juli 2023.

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Wakapolres, Kompol I Gede Dharma Suyasa, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi serta para Kanit dan Kasubag Humas Polres Kubar Ipda Sukoco menerangkan, Motifnya karena tersangka telah lama bercerai dengan istrinya, kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak-anak dibawah umur yang telah menjadi korban pelaku, terangnya, Senin (7/8/2023) di Mapolres Kubar.

Baca Juga :  Interaksi Polisi dengan Masyarakat, Polres Kubar Gelar 'Jumat Curhat'

AKP Asriadi menjelaskan para korban tidak di setubuhinya, hanya melakukan pelecahan seksual dengan meremas payudara dan alat vital para korban. dengan iming-iming memberikan uang terhadap para korban.

“Awalnya kita mendapat laporan ada 8 orang yang menajdi korban atas pelecehan seksual oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan sejumlah para saksi, hanya empat orang yang menjadi korban,” ungkap Kasat Reskrim Asriadi.

Terduga pelaku SS berhasil diamankan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan polres kubar. Berdasarkan laporan dari orang tua para korban Polres Kubar, dengan Nomor LP- B/101/VII/2023/SPK/Kaltim/Res Kubar 30 Juli 2023.

Baca Juga :  11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

“Pengakuan tersangka alat kejantanannya tidak bisa beroperasi dengan normal alias kikuq. Penyakit itu dia dapat setelah pulang menjadi TKI di Malaysia. Dari situlah tersangka di ceraikan oleh istrinya,” tutur Asriadi menjelaskan pengakuan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka SS (43) dikenakan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.

Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gede Dharma pun menyampaikan, Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Penulis : Henry Situmorang

 

Berita Terkait

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 11:29 WIB

Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Olahraga

Pengurus PERBAKIN Kubar 2026-2030 Dilantik

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:28 WIB

Oplus_16908288

Parlementaria

DPRD dan Pemkab Kubar Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:10 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!