Polisi Bekuk SS Pelaku Pelecehan Seksual 4 Anak Di Siluq Ngurai

- Admin

Senin, 7 Agustus 2023 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gede Dharma Suyasa Saat Pers Rilis

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Jajaran Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan seorang terduga pelaku pelecehan empat orang anak perempuan dibawah umur di Kecamatan Siluq Ngurai.

Terduga pelaku dengan inisial SS (43) ini pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur. Adapun empat anak dibawah umur menjadi korban, yakni berinisial (JVR 10-tahun), NA 7-tahun), (LNK 6-tahun) dan (NA 4-tahun).

Keempat korban merupakan anak dari tetangganya yang bekerja sebagai karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, diwilayah Kampung Lendian, Siluq Ngurai. Pelaku juga diamankan saat sedang berada di mess perusahaan PT CPP 2 di wilayah itu pada 30 Juli 2023.

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Wakapolres, Kompol I Gede Dharma Suyasa, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi serta para Kanit dan Kasubag Humas Polres Kubar Ipda Sukoco menerangkan, Motifnya karena tersangka telah lama bercerai dengan istrinya, kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak-anak dibawah umur yang telah menjadi korban pelaku, terangnya, Senin (7/8/2023) di Mapolres Kubar.

Baca Juga :  Ketua PWI Kaltim : Oknum Wartawan Peras Pedagang Barang Bekas Murni Pidana

AKP Asriadi menjelaskan para korban tidak di setubuhinya, hanya melakukan pelecahan seksual dengan meremas payudara dan alat vital para korban. dengan iming-iming memberikan uang terhadap para korban.

“Awalnya kita mendapat laporan ada 8 orang yang menajdi korban atas pelecehan seksual oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan sejumlah para saksi, hanya empat orang yang menjadi korban,” ungkap Kasat Reskrim Asriadi.

Terduga pelaku SS berhasil diamankan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan polres kubar. Berdasarkan laporan dari orang tua para korban Polres Kubar, dengan Nomor LP- B/101/VII/2023/SPK/Kaltim/Res Kubar 30 Juli 2023.

Baca Juga :  Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

“Pengakuan tersangka alat kejantanannya tidak bisa beroperasi dengan normal alias kikuq. Penyakit itu dia dapat setelah pulang menjadi TKI di Malaysia. Dari situlah tersangka di ceraikan oleh istrinya,” tutur Asriadi menjelaskan pengakuan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka SS (43) dikenakan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.

Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gede Dharma pun menyampaikan, Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Penulis : Henry Situmorang

 

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Barat, H.Nanang Adriani Saat Menghadiri Rapat Koordinasi Daerah FKUB se-Kaltim di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Advertorial

Rakerda FKUB se-Kaltim, Pemkab Kubar Komitmen Jaga Kerukunan

Kamis, 16 Jul 2026 - 06:47 WIB

Tampak Pergerakan Ekonomi Lokal Masyarakat Kampung Muara Beloan Menggeliat dari Sektor Perikanan.

Advertorial

Sektor Perikanan Gerakkan Ekonomi Lokal Kampung Muara Beloan

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:40 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin didampingi Istri Bersama Sekretaris Daerah Kutai Barat, Erik Viktory Saat Nonton Bareng Piala Dunia 2026.

Advertorial

Pererat Silaturahmi, Frederick Edwin Nobar Pildun 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:40 WIB

Asisten II Setkab Kutai Barat, Ali Sadikin Bersama Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy Saat Rapat Upaya Penertiban Angkutan Kendaraan.

Advertorial

Penertiban Angkutan Kendaraan Jadi Prioritas

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:32 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!