Polda Kaltim Amankan ‘Pengetap’ BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Ancaman Enam Tahun Penjara

- Admin

Kamis, 9 November 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim Amankan Pengetap BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Ancaman Enam Tahun Penjara

BALIKPAPAN, WARTA KUBAR.Com – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 780 Liter.

Konferensi Pers kali ini dilakukan di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang dipimpin langsung Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., didampingi Wadirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani, A.Md., S.T., M.Krim., Kamis (09/11/23).

Dalam penjelasannya, Kasubbid Penmas mengatakan bahwa anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka “R” (47) dan “J” (37) dengan barang bukti yakni 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver beserta Kunci kendaraan, 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah maroon dengan nomor beserta kunci kendaraan, 6 (Enam) jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 (Tiga Puluh) liter dengan total 180 liter (seratus delapan puluh), 30 (Tiga puluh) jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi ± 20 (Dua Puluh) liter dengan total ± 600 liter (enam ratus) liter.

Baca Juga :  Jumat Curhat Polres Kubar Bahas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

AKBP Nyoman juga menambahkan, bahwa modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantri untuk membeli BBM jenis Pertalite DI SPBU KM.28 Kec.Samboja Kabupaten Kukar lalu memindahkan BBM tersebut dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil yang dilakukan berkali-kali dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

Baca Juga :  Polres Kubar Terima Penghargaan Penyerapan Anggaran

“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tutup AKBP Nyoman.

(jbt)

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!