Curi Besi Perusahaan di Kampung Abit, Dua Terdakwa Pengumpul Besi Tua divonis Delapan dan Lima Bulan Penjara

- Admin

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Pengadilan Negeri Sendawar Kutai Barat menjatuhkan  vonis atas  terdakwa Marsidi  sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhariyanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan atas perkara pencurian.

Dilansir dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Kutai Barat diketahui, Kedua terdakwa tersebut pada, Kamis 25 Mei 2023 di Jalan Hauling  PT Fajar Sakti Prima Kampung Abit Kecamatan Mook Manoor Bulatn mencuri 20 lembar culvert atau besi gorong-gorong milik perusahaan yang diangkut dengan satu unit kendaraan roda empat jenis grandmax.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

Baca Juga : Bupati Kubar FX Yapan Hadiri Malam Pisah Sambut Kajari

Diarpus Kutai Barat Gelar Bimtek Imlementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi

Badan Kesbangpol Kutai Barat Ajak Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Awalnya terdakwa Marsidi mengajak terdakwa Suhariyanto untuk mengambil culvert atau besi gorong-gorong di KM 14 Jalan Hauling PT Fajar Sakti Prima, Saat itu terdakwa Suhariyanto menanyakan kepada terdakwa  Marsidi ‘Amankah’ lalu Marsidi menjawab ‘Aman saja itu’. Selanjutnya kedua terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis grandma dengan nomor polisi  KT 8650 PD.

Baca Juga :  Polda Kaltim : Penambang Ilegal Curi Batu Bara Milik PT MSJ

Adapun aksi kedua terdakwa tersebut diketahui oleh saksi yang melintas di lokasi tersebut. Atas ulah kedua terdakwa tersebut diketahui PT  Fajar Sakti Prima mengalami kerugian materi sebesar Rp 21.500.000.

Terhadap kedua terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana  Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Kasus tersebut dengan register 178/Pid.B/2023/PN Sendawar dan Jaksa Penuntut Umum Ali Akbar Nugroho dan Alfani Amalia Muhtar.

(Henry Situmorang)

 

Berita Terkait

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 11:29 WIB

Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Olahraga

Pengurus PERBAKIN Kubar 2026-2030 Dilantik

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:28 WIB

Oplus_16908288

Parlementaria

DPRD dan Pemkab Kubar Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:10 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!