Pembatasan Pertalite Masih Tunggu Revisi Perpres

- Admin

Selasa, 9 Januari 2024 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi – Petugas SPBU melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke kendaraan konsumen.

JAKARTA, WARTA KUBAR.Com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, Senin, mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres tersebut untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika saat Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Juga :  Musrenbang Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2024 Telah Dilaksanakan

Erika menyampaikan bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

Baca Juga :  DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika menambahkan.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.

Sumber : Antara
 Baca Juga :

Prabowo Sebut Tanpa Kekuatan Militer, Bangsa Akan ditindas seperti di Gaza

Ganjar : Keharusan Anggaran Pertahanan Naik Jadi 1-2 Persen

Anies Baswedan : Pembelian Alutsista Harus Berdasarkan Kebutuhan

Berita Terkait

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan
Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026
Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun
Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar
Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim
Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab
Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:44 WIB

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun

Kamis, 17 April 2025 - 16:03 WIB

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:21 WIB

Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar

Berita Terbaru

Birokrasi

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan

Senin, 11 Agu 2025 - 20:44 WIB

Foto : Bantuan Pangan Provinsi Kaltim Tembus Dua Kecamatan Terisolasi di Mahulu.

Diskominfostandi Mahulu

Bantuan Pangan Provinsi Kaltim Tembus Dua Kecamatan Terisolasi di Mahulu

Sabtu, 9 Agu 2025 - 11:03 WIB

Foto : Pemkab Mahulu Mengirim 68 Ton Sembako ke Long Apari dan Long Pahangai Melalui Jalur Sungai.

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Kirim 68 Ton Sembako ke Long Pahangai dan Long Apari

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:26 WIB