Terbukti Lakukan Pencemaran Sungai Nyahing, PT.GBU Dapat Sanksi Penghentian Operasional Tambang Batubara

- Admin

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan memimpin langsung Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencemaran Sungai sungai Lejiu Putih Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai.

Sendawar, Warta Kubar.Com

Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) H. Edyanto Arkan SE bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan rapat koordinasi dengan PT.GBU sebagai tindak lanjut tercemarnya Sungai Lejiu yang mengakibatkan warna air putih berlumpur di Kampung Muara Nyahing yang kemudian masuk ke Sungai Kedang Pahu Kecamatan Damai, Jumat (13/8/2021) di Sendawar.

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Bupati H Edyanto Arkan SE yang dilaksanakan di Ruang Rapat Koordinasi kantor Bupati lantai III disepakati untuk dilakukan penghentian aktivitas sementara di areal-areal sekitar lokasi yang menimbulkan dampak lingkungan yaitu adanya perubahan warna air sungai khusus di lokasi sebagai sumber pencemaran. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar Ali Sadikin beserta stafnya, Anggota DPRD Kubar Komisi 2 Agus Sopyan, Noratim, Yudi Hermawan, Camat Damai Fransisco, KTT dan Jajaran Manajemen PT.Gunung Bara Utama (GBU).

Wakil Bupati H Edyanto Arkan SE menjelaskan bahwa ada sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan tambang batubara PT.Gunung Bara Utama (GBU) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 76 yakni,

” Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.

Baca Juga :  Klinik Permata Husada Melak Vaksin Ribuan Karyawan Perusahaan

Adapun sanksi yang diberikan sebagai konsekuensi administrasi berupa paksaan Pemerintah kepada PT.GBU untuk memperbaiki fasilitas di sekitar lahan yang digusur (land clearing) sehingga tidak terjadi luapan lumpur sampai ke Sungai Lejiu Putih, apabila hal tersebut sudah dilakukan dan diyakini aman baru kegiatan bisa dilaksanakan kembali. Oleh sebab itu untuk saat ini semua aktivitas yang berada dekat dengan sungai tersebut dihentikan untuk sementara dan minimal jarak operasional tambang dengan sungai 50 meter dipastikan tidak ada kegiatan.

Diketahui untuk lokasi berada di sekitar kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai yang berada dianak Sungai Leju Puti, secara pisik warna sungai yang berubah dan kandungan Total Suspended Solid (TSS) yang sangat tinggi.

”Untuk sungai Nyahing kelas dua maksimum TSS 50 namun yang terjadi TSS mencapai 600 dan cukup tinggi, untung saja tidak terlalu berdampak hingga nyawa hilang namun dampak sangat besar bagi warga masyarakat di sepanjang sungai tersebut,” kata Wabup dua periode ini.

“Pihak PT.GBU pun mengakui bahwa adanya pencemaran sungai Nyahing dan sekitarnya akibat operasional tambang PT.GBU,” ungkap Wabub.

Salah satu parameter kualitas perairan yang diduga berubah adalah Total Suspended Solid (TSS). Total Suspended Solid (TSS) merupakan zat padat (pasir, lumpur, dan tanah liat) atau partikel tersuspensi dalam air dan dapat berupa komponen hidup (biotik) seperti fitoplankton, zooplankton, bakteri, fungi, ataupun komponen mati (abiotik) seperti detritus dan partikel anorganik.

Baca Juga :  PT TSA "Member of the Bayan Group" Salurkan Bantuan CSR dan Kepedulian di Kampung Empakuq

 Wakil Bupati mengingatkan dengan tegas kepada pihak perusahaan agar sebelum melaksanakan kegiatan benar-benar harus sesuai dengan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) harus aman. Dan hal seperti ini diharapkan jangan sampai terulang kembali dan perusahaan diminta langsung segera dapat memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak akibat tercemarnya sungai Nyahing dan Kedang Pahu.

Dalam kesempatan tersebut dalam penanggulangan keruhnya sungai, perusahaan PT.GBU juga sudah menyiapkan sumur-sumur air bersih dengan pompa di beberapa kampung di wilayah kecamatan Damai, sebagai langkah cepat dalam penanganan penyediaan air bersih kepada masyarakat yang terdampak. Dan saat ini untuk sumur-sumur air bersih sudah dikoordinasikan pihak kecamatan Damai dan PT GBU.

Sementara itu masih ditempat yang sama perwakilan pihak PT.GBU, Denis Belum bisa memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait pencemaran sungai Nyahing yang dilakukan oleh PT.GBU.

“Saya tidak ada kewenangan untuk memberikan keterangan kepada wartawan soal pencemaran sungai nyahing. Nanti saja kalau sudah ada perintah dari atasan,” tandas Denis sembari meninggalkan wartawan.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Peduli Penghijauan Bumi, PT.Bharinto Ekatama Lakukan Penanaman Pohon
PT GBU Paparkan Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2022
PT TSA “Member of the Bayan Group” Salurkan Bantuan CSR dan Kepedulian di Kampung Empakuq
Klinik Permata Husada Melak Vaksin Ribuan Karyawan Perusahaan
Peduli Kesehatan Karyawan, ITM Group Melak Gelar Vaksin Gotong Royong
PT BEK Sepakat Mediasi Dengan Masyarakat Adat Besiq
Rumah Adat Panjang Kebanggaan Masyarakat Bentian Telah Berdiri
Resmikan Underpass Simpang Damai, Gubernur Isran Noor Sebut PT FKP Peduli Pembangunan Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 17:43 WIB

Peduli Penghijauan Bumi, PT.Bharinto Ekatama Lakukan Penanaman Pohon

Jumat, 15 April 2022 - 05:13 WIB

PT GBU Paparkan Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2022

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:15 WIB

PT TSA “Member of the Bayan Group” Salurkan Bantuan CSR dan Kepedulian di Kampung Empakuq

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 05:33 WIB

Terbukti Lakukan Pencemaran Sungai Nyahing, PT.GBU Dapat Sanksi Penghentian Operasional Tambang Batubara

Rabu, 28 Juli 2021 - 21:03 WIB

Klinik Permata Husada Melak Vaksin Ribuan Karyawan Perusahaan

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB