Polres Mahakam Ulu Berhasil Ungkap Ilegal Oil

- Admin

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Mahakam Ulu Kompol.Mochamad Rezsa Adiatulloh Saat Menyampaikan Pers Rilis Pengungkapan Ilegal Oil

Wakapolres Mahakam Ulu Kompol.Mochamad Rezsa Adiatulloh Saat Menyampaikan Pers Rilis Pengungkapan Ilegal Oil

MAHAKAM ULU, wartakubar.id- Pada 3 Mei 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang melibatkan sejumlah tersangka.

Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, kasus ini menyoroti kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, kasus ini mulai diinvestigasi pada tanggal 2 April 2024. Serangkaian tindakan penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka.

Kronologi kejadian yang disampaikan dalam penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka, dengan peranan masing-masing, terlibat dalam serangkaian aksi pengambilan dan penjualan solar secara ilegal.

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Doa Bersama Anak Yatim

Tindakan ini dilakukan dengan memanfaatkan alat berat excavator di lokasi tertentu, dengan jumlah solar yang diambil mencapai ratusan liter.

Dari proses penyelidikan, beberapa barang bukti berhasil disita dari para tersangka, termasuk sejumlah uang pecahan yang diduga berasal dari hasil penjualan solar ilegal.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah terlibat dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP. Dengan demikian, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Di Duga Korupsi Dana BOS, Mantan Guru di Mahulu Resmi di Tahan

Perkara ini telah mengalami pemberkasan sebanyak dua berkas, dengan penerapan pasal yang sesuai terhadap masing-masing tersangka. Proses hukum akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan terpenuhi.

HUMAS POLDA KALTIM

BACA JUGA :

Kejari Kubar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kwh Listrik, Kajari : Penyidikan Terus Berlanjut

Perayaan Paskah Pomparan Raja Naiambaton Kutai Barat Berlangsung Sukses dan Meriah

Polres Mahulu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Mahakam 2024

Berita Terkait

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!