Polisi Tetapkan Ibu Kandung Amelia Sari Tersangka Penganiayaan

- Admin

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, wartakubar.id-Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kalimantan Timur (kaltim) akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial RY (33) ibu kandung Amelinda Sari sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Kutai Barat AKBP. Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP.Asriadi Jafar menerangkan, Kasus meninggalnya ananda Amelinda warga Jengan Danum Kecamatan Damai ini sudah menjadi atensi. Karena itu telah dibentuk tim gabungan dari Polres Kubar yang dibantu dari Polsek Damai.

“Penyidik telah menetapkan RY ibu kandung korban Amelinda Sari sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak,” ungkap Asriadi saat pers rilis kepada wartawan, Kamis (29/8/2024) siang.

Lanjut Asriadi menyebut, Berkat dukungan masyarakat dan adanya alat bukti yang sudah ditetapkan penyidik, sampai hari ini 28 Agustus 2024 telah menetapkan RY ibu kandung korban Amelinda Sari sebagai tersangka penganiayaan lalu dilakukan penahanan di Polres Kutai Barat.

Baca Juga :  Kapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu 2024 yang Damai

Beberapa alat bukti yang sudah diamankan diantaranya , berupa rantai hewan dan gembok yang digunakan tersangka untuk mengikat korban Amelinda sebagaimana terdapat di vidio yang ramai beredar di masyarakat.

Ada juga pakaian Korban Amelinda Sari, gorden yang terpasang di rumah tersangka seperti yang tampak jelas di dalam video saat korban Amelinda dianiaya.

Kasat Reskrim Asriadi menerangkan, adapun tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Amelinda Sari karena merasa jengkel terhadap korban karena selama ini korban sering pergi jalan keluar rumah tanpa ijin.

Saat ditanya wartawan terkait penyebab pasti kematian korban Amelinda Sari, Asriadi menegaskan, bahwa penyidik masih terus mengembangkan proses penyidikan sehingga nanti kasus ini terang benderang.

Baca Juga :  Operasi Antik Mahakam 2020, Satreskoba Polres Kubar Ringkus 5 Tersangka

“Proses penyidikan kasus ini masih tetap terus berlanjut untuk mencari bukti-bukti penyebab kematian korban Amelinda Sari. Nanti perkembangannya pasti akan di rilis,” tegas Asriadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat dengan pasal 76c yunto pasal 80 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juga diterapkan pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Red)

Berita Terkait

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB