Polisi Tetapkan Ibu Kandung Amelia Sari Tersangka Penganiayaan

- Admin

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, wartakubar.id-Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kalimantan Timur (kaltim) akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial RY (33) ibu kandung Amelinda Sari sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Kutai Barat AKBP. Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP.Asriadi Jafar menerangkan, Kasus meninggalnya ananda Amelinda warga Jengan Danum Kecamatan Damai ini sudah menjadi atensi. Karena itu telah dibentuk tim gabungan dari Polres Kubar yang dibantu dari Polsek Damai.

“Penyidik telah menetapkan RY ibu kandung korban Amelinda Sari sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak,” ungkap Asriadi saat pers rilis kepada wartawan, Kamis (29/8/2024) siang.

Lanjut Asriadi menyebut, Berkat dukungan masyarakat dan adanya alat bukti yang sudah ditetapkan penyidik, sampai hari ini 28 Agustus 2024 telah menetapkan RY ibu kandung korban Amelinda Sari sebagai tersangka penganiayaan lalu dilakukan penahanan di Polres Kutai Barat.

Baca Juga :  Penyuluhan Sadar Hukum, Kejari Kubar Gelar Sosialisasi Hukum di Kampung Kelian Dalam

Beberapa alat bukti yang sudah diamankan diantaranya , berupa rantai hewan dan gembok yang digunakan tersangka untuk mengikat korban Amelinda sebagaimana terdapat di vidio yang ramai beredar di masyarakat.

Ada juga pakaian Korban Amelinda Sari, gorden yang terpasang di rumah tersangka seperti yang tampak jelas di dalam video saat korban Amelinda dianiaya.

Kasat Reskrim Asriadi menerangkan, adapun tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Amelinda Sari karena merasa jengkel terhadap korban karena selama ini korban sering pergi jalan keluar rumah tanpa ijin.

Saat ditanya wartawan terkait penyebab pasti kematian korban Amelinda Sari, Asriadi menegaskan, bahwa penyidik masih terus mengembangkan proses penyidikan sehingga nanti kasus ini terang benderang.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Pencuri Di Gemuhan Asa

“Proses penyidikan kasus ini masih tetap terus berlanjut untuk mencari bukti-bukti penyebab kematian korban Amelinda Sari. Nanti perkembangannya pasti akan di rilis,” tegas Asriadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat dengan pasal 76c yunto pasal 80 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juga diterapkan pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Red)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

Foto : Kajati Kaltim, Assoc Prof. Dr. Supardi, S.H.,M.H, Menyampaikan Arahan kepada Jajaran Kejari Kubar Saat Kunker ke Kejari Kutai Barat. (Ist).

Hukum Dan Kriminal

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Jumat, 19 Des 2025 - 09:54 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Rabu, 17 Des 2025 - 09:40 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!