SENDAWAR, wartakubar.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menetapkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kubar yang dijadwalkan 27 November 2024 mendatang.
Adapun penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang tidak terpisahkan dari Keputusan hasil rapat pleno tertutup KPU Kubar yang digelar pada Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu mengatakan, Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat serta proses dalam tahapan pesta demokrasi pilkada Kubar 2024, katanya.
Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang secara resmio ditetapkan yaitu, Sahadi-Alexander Edmond (DIAMOND), Frederick Edwin-Nanang Adriani (FENA) dan Ahmad Syaiful Acong-Jainuddin (AHJI).
Keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini ditanda tangani berlaku sejak 22 September 2024.
Jadwal selanjutnya akan digelar pencabutan nomor urut tiga pasangan calon Bupati dan Wakili Bupati pada Senin (23/9/2024.
(Red)

















Users Today : 168
Users Yesterday : 357
This Month : 7641
This Year : 99110
Total Users : 278379
Views Today : 269
Total views : 676633
Who's Online : 4


