Sendawar, wartakubar.id – Anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Barat (Kubar ) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Melak Ulu.
Penangkapan ini bermula pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.40 WITA di sebuah rumah di Jalan Patimura, Gang H. Hamri, RT 33.
Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, yakni YP (31) dan BG (34), diamankan berikut barang bukti berupa puluhan paket sabu dan perlengkapan lainnya.
Dalam operasi ini, petugas menemukan total 20 paket sabu dengan berat kotor 3,8 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain dua timbangan digital, alat hisap (bong), stempel, pipet kaca, dan sejumlah amplop kecil bertuliskan kode tertentu.
Salah satu tersangka, BG, diketahui sempat berusaha membuang barang bukti ke kamar mandi, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas di lokasi kejadian.
Kasat Polairud Polres Kutai Barat menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengakuan BG, barang haram tersebut dipasok untuk diedarkan oleh YP.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujar Kasat Polairud.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib.
(Humas Polres Kubar/Red)
Berita Terkait :
HUT ke-74 Polairud, Kapolda Kaltim Berikan Penghargaan dan Apresiasi
Polda Kaltim Gelar Pelatihan Kemampuan Fungsi Teknis Kepolisian
Taekwondo Polri Sabet 7 Emas di Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam