Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

- Admin

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, wartakubar.id-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Baca Juga :  Terpidana Tipikor 3 Yayasan di Kubar Bayar Pidana Denda Ke Kas Negara

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Baca Juga :  Kantor Disdikbud dan Perijinan Kubar Digeledah

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

(Humas Polda Kaltim/Red)

BACA JUGA :

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bintan

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

 

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB

Warga Kelian Dalam Merasakan Peningkatan Ekonomi Dengan Adanya Tambang Emas Tradisional di daerahnya.

Ekonomi Dan Bisnis

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:13 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:48 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:27 WIB