Camat Penyinggahan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPK

- Admin

Selasa, 12 November 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Penyinggahan, Gusti Muhamad Padli menyaksikan pendatanganan berita acara pengukuhan BPK, Senin (11/11/2024).

Camat Penyinggahan, Gusti Muhamad Padli menyaksikan pendatanganan berita acara pengukuhan BPK, Senin (11/11/2024).

 SENDAWAR, wartakubar.id – Mengacu kepada UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa maka masa jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Karena itu, Camat Penyinggahan, Gusti Muhamad Padli, secara resmi mengukuhkan 38 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di enam kampung.

 Pengukuhan tersebut turut disaksikan Bupati Kubar FX.Yapan dan sekretaris Daerah, Ayonius ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU), Jalan Awang Long RT 03, Kampung Penyinggahan Ulu, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Masyarakat, BPK dan Petinggi Kampung Harus Bersinergi

“Atas nama Bupati Kutai Barat, dengan ini saya mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan saudara sebagai BPK se kecamatan Penyinggahan di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Barat. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan di atas pundak saudara,” ucap Gusti saat mengukuhkan Anggota BPK.

Adapun anggota BPK yang enam kampung yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatan ini antara lain, BPK Kampung Penyinggahan Ilir, Penyinggahan Ulu, Tanjung Haur, Minta, Loa Deras, dan BPK Bakung.

Baca Juga :  Muara Jawa Punya Potensi SDA Dukung IKN

Camat Gusti berharap, anggota BPK yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam menjembatani aspirasi masyarakat serta bekerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memajukan wilayah masing-masing.

“Teruslah meningkatkan kerja sama dengan semua pihak dalam membangun kampung masing-masing, karena masa jabatan BPK juga sudah diperpanjang jadi 8 tahun,” katanya.

Dengan sinergi yang baik, keberadaan BPK diharapkan dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kecamatan Penyinggahan.

(Adv/Diskominfo Kubar)

Berita Terkait

Bapenda Kaltim UPTD Kutai Barat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M
Dibutuhkan Masyarakat, Pemerintah Kampung Pentat Bangun Jembatan Ulin
Musrenbang 2025, Kampung Penawai Kecamatan Bongan Fokus Ketahanan Pangan
Impian Warga Belempung Ulaq Terwujud, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang 54 di RT 002
Warga Belempung Ulaq Senang, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang Ulaq di RT 003
Berikut Capaian Pembangunan di Kampung Keay Kecamatan Damai
Wujudkan Pelayanan Masyarakat, BPK dan Petinggi Kampung Harus Bersinergi
Demi Masa Depan Anak, TK Swasta Akan Dijadikan Negeri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:52 WIB

Bapenda Kaltim UPTD Kutai Barat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M

Minggu, 17 November 2024 - 08:22 WIB

Dibutuhkan Masyarakat, Pemerintah Kampung Pentat Bangun Jembatan Ulin

Minggu, 17 November 2024 - 07:23 WIB

Musrenbang 2025, Kampung Penawai Kecamatan Bongan Fokus Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 November 2024 - 18:09 WIB

Impian Warga Belempung Ulaq Terwujud, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang 54 di RT 002

Sabtu, 16 November 2024 - 17:43 WIB

Warga Belempung Ulaq Senang, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang Ulaq di RT 003

Berita Terbaru

Birokrasi

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan

Senin, 11 Agu 2025 - 20:44 WIB

Foto : Bantuan Pangan Provinsi Kaltim Tembus Dua Kecamatan Terisolasi di Mahulu.

Diskominfostandi Mahulu

Bantuan Pangan Provinsi Kaltim Tembus Dua Kecamatan Terisolasi di Mahulu

Sabtu, 9 Agu 2025 - 11:03 WIB

Foto : Pemkab Mahulu Mengirim 68 Ton Sembako ke Long Apari dan Long Pahangai Melalui Jalur Sungai.

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Kirim 68 Ton Sembako ke Long Pahangai dan Long Apari

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:26 WIB