Catat, 10 Maret 2023 Pemilihan Petinggi Kampung Serentak

- Admin

Jumat, 21 Oktober 2022 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Kubar Edyanto Arkan (empat kanan) didampingi Asisten 1 Sekkab Kubar Faustinus Syaidirahman (tiga kiri) menyerahkan secara simbolis SK Bupati Kubar tentang tahapan pilkampung serentak tahun 2023 kepada para camat, di Ruang Rapat  Diklat, Lantai 3 Kantor Bupati Kubar.

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Sebanyak 100 kampung dari 15 kecamatan di Kutai Barat (Kubar) akan melaksanakan pemilihan kepala kampung (pilkampung) secara serentak, pada 10 Maret 2023 mendatang.

“Pilkampung serentak pada 2023 ini, yang terbesar yakni 100 kampung. Sementara pilkampung serentak yang telah dilaksanakan beberapa tahun lalu sekitar  52 kampung,” ujar Wabup Kubar Edyanto Arkan, pada rapat koordinasi (rakor) dan serah terima Surat Keputusan (SK) Bupati Kubar tentang Tahapan Pilkampung Serentak Kabupaten Kubar tahun 2023, di Ruang Rapat Diklat, Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Rabu (19/10/2022).

Wabup Edyanto Arkan menyampaikan 100 kampung yang mengikuti pilkampung ini, dampaknya sangat besar. Untuk itu, SK Bupati Kubar merupakan pegangan dalam kita melakukan tahapan-tahapan kegiatan pemilihan tersebut. Bagi tim kabupaten, kecamatan dan kampung harus betul-betul memahami SK Bupati.

Baca Juga :  ASN Kubar Terjerat Hukum, Bupati FX Yapan: Kita Hormati Proses Hukum

Kalau ada hal yang meragukan dalam tafsirannya, tolong koordinasikan dan tanyakan kepada penggagas dari Surat Keputusan Bupati tersebut.

Karena dia akan mengikuti keputusan yang ada diatasnya, baik permendagri dan permen-permen lain sehingga tafsirnya harus sama.

Jangan sampai berbeda tafsir terutama dari persyaratan calon dan lainnya itu sebaiknya harus sama. Untuk tingkat kabupaten itu memiliki persepsi yang sama dengan uraian-uraian dari keputusan yang ada.

Wabup Edyanto Arkan menambahkan, biasanya dalam permen ada penjelasannya tidak terkandung di dalam uraian SK Bupati ini.

Jadi tim kabupaten memiliki pemahaman yang prinsip dengan penjelasan apa itu permendagri atau permen lain sehingga apabila daerah satu dengan daerah lain menanyakan kepada tim kabupaten dapat diberikan penjelasan yang sama dan tidak berbeda antara kecamatan A dan B.

Waktu memulai dan mengakhiri itu juga harus disamakan jamnya, jangan sampai ada perbedaan yang menyebabkan gugatan-gugatan.

Mudahan-mudahan dalam pilkampung tidak banyak gugatan, diusahakan nol kalau dia penggugat.

Baca Juga :  Tak Ngantor Selama 2 Bulan, Petinggi Pulau Lanting Diminta Masyarakat Berhenti

Kalau pun ada kita harus mempunyai mekanismenya yang perlu dimantabkan dalam memberikan pengertian kepada tim kecamatan dan kampung.

Proses pilkampung ini sama dengan proses pemilihan kepala daerah, dia merupakan bagian proses demokrasi untuk memilih pimpinan di tingkat kampung yang merupakan aspirasi dari seluruh masyarakat kampung.

Kita harapkan pemimpin yang terpilih adalah  pemimpin yang memiliki kualifikasi yang diinginkan oleh peraturan dan juga masyarakat.

Jangan sampai pemimpin terpilih terpenuhi aturan, tapi tidak didukung oleh masyarakat.

Nanti kepemimpinannya tidak terlalu efektif. Untuk itu, pemimpin yang efektif adalah sesuai dengan peraturan dan persentasi masyarakat.

Tugas dari tim kabupaten, kecamatan dan kampung memantau tidak menunggu sampai selesai, tapi sebelum dimulai kegiatan pemilihan tim memantau persiapan-persiapan yang akan dilaksanakan.

Kemudian tata cara yang dilakukan gelar ditingkat kampung, bagaimana prosesi yang akan terjadi. Ini juga harus dilakukan, perkiraan apa yang terjadi sehingga kita dapat meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang terburuk. Diharapkan semuanya tidak ada yang terburuk, semuanya masih terbaik.

(KP6/WK-Red)

Berita Terkait

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025
Kendalikan Inflasi, Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah
Sosialisasi Orkestrasi Sinergitas Digital ‘Kubar Kita’
Samsat Kutai Barat Gelar ‘Samsat Goes To School’ di Festival Dahau 2025
Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya
Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung
DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 20:43 WIB

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Rabu, 19 November 2025 - 19:37 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah

Minggu, 16 November 2025 - 05:15 WIB

Sosialisasi Orkestrasi Sinergitas Digital ‘Kubar Kita’

Senin, 3 November 2025 - 11:31 WIB

Samsat Kutai Barat Gelar ‘Samsat Goes To School’ di Festival Dahau 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Jumat, 12 Des 2025 - 06:49 WIB

Olahraga

Jelang Poprov VIII Kaltim 2026, Gulat Kubar Raih 11 Medali

Rabu, 10 Des 2025 - 13:02 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Klarifikasi Terkait Issue Negatif terhadap Pembebasan lahan di PT. BISM

Selasa, 2 Des 2025 - 20:20 WIB

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!