Dewan Pers : Perusahaan Media Harus Miliki Badan Hukum dan Kantor

- Admin

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, Warta Kubar.Com-Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Darmajaya menyampaikan, bahwa komunitas pers harus berbenah diri dan taat dengan aturan sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

Hal itu disampaikannya saat acara Konvensi Media Siber “Outlook Pers Kaltim 2022”, Sabtu (8/1/2022) di Swis Bel Hotel Samarinda, Kaltim.

Untuk diketahui bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat aturan atau ketentuan. Semua aturan yang ada itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh Konstituen Pers yang jumlahnya sampai saat ini ada 11 konstituen. Termasuk Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang baru baru ini menjadi bagian dari komunitas konstituen Dewan Pers.

“Jadi dari komunitas konstituen Dewan Pers sepakat membuat pendataan perusahaan pers, ” katanya.

Menurutnya, pemahaman dari sebuah pengolahan berita saat ini mengalami penambahan yaitu, bukan saja di area 5W dan 1 H, namun perlu dipikirkan satu lagi adalah dampaknya (impact) dari berita tersebut diolah lalu dipublikasikan.

Baca Juga :  Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka

“Wartawan juga dituntut memiliki kompetensi. Karena memang masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang baik serta benar dan dihasilkan oleh wartawan yang kompetensi, ” ujarnya.

Lanjutnya menyatakan, MOU antara Dewan Pers dengan Polri akan berakhir tahun 2022 ini. Dewan Pers sendiri berharap MOU akan terus berlanjut dan sebaiknya dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKB).

“Mari taat aturan. Media juga ada aturan mainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999,” pintanya.

Dirinya menerangkan, Sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dikatakan bahwa Setiap Perusahaan Pers harus berbadan hukum dan ada pengesahan KUMHAM.

“Saya ingatkan media adalah berbadan hukum. Jadi sekalipun ada wartawan yang membuat konten bermasalah di medsos, maka akan dapat menuai masalah hukum, ” bebernya.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Tangguh di Masa Pandemi Covid-19, Bupati Kubar FX.Yapan Ajak Masyarakat Bertani

Sesuai Undang-undang juga tertuang bahwa Perusahaan Pers/Media harus mempunyai tempat domisili.

“Ada beberapa kasus sengketa pers yang diterima oleh Dewan Pers, bahwa ditemukan ada beberapa Perusahaan Media yang tidak memiliki badan hukum dan tidak punya kantor, ” timpalnya.

Dia mengajak para awak media untuk sepakat dan mengaminkan bahwa sesuai dengan Undang undang Perusahaan Pers adalah perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki kantor.

“Sepanjang wartawan publish berita di media yang berbadan hukum, apapun ceritanya, itu penanganannya terdapat pada Dewan Pers sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999,” terangnya.

“Sebaliknya, sekalipun seorang jurnalis membuat berita di platform yang bukan media berbadan hukum, maka jika terdapat masalah hukum seperti pencemaran nama baik, maka penanganannya bukan ada di Dewan Pers, ” tandasnya.

# hen #

Berita Terkait

Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka
SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan
Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk
Asiknya Berkunjung ke Kolam Renang TKP 99 di Ngenyan Asa
Forum Bisnis Bankaltimtara, Bupati Mahulu : Dukung Kolaborasi Sinergi Bangun Daerah
46 Peserta Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-10 dinyatakan Lulus, Ada Peserta dari Mahulu
Harga Emas Antam Turun Hari Ini
Pikap Listrik Toyota akan Uji Coba di Thailand
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 21:18 WIB

Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:30 WIB

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Senin, 3 Februari 2025 - 18:01 WIB

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:02 WIB

Asiknya Berkunjung ke Kolam Renang TKP 99 di Ngenyan Asa

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:01 WIB

Forum Bisnis Bankaltimtara, Bupati Mahulu : Dukung Kolaborasi Sinergi Bangun Daerah

Berita Terbaru

Sebanyak 740 Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi Seleksi PPPK Tahap II.

Diskominfostandi Mahulu

740 Peserta Berebut 610 Formasi Seleksi PPPK Mahulu Tahap II

Senin, 12 Mei 2025 - 08:41 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) drg.Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes Resmikan Peluncuran CKG dan ILP.

Diskominfostandi Mahulu

Resmi Luncurkan CKG dan ILP, Pemkab Mahulu Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:40 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg.Agustinus Teguh Santoso, M.Adm, Kes Memimpin Rakor Jamsostek Bagi Pekerja.

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Perkuat Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:58 WIB

Tampak Pememang Saat memimpin berlangsungnya acara ritual adat Dayak Tunjung.

Seni Dan Budaya

Melihat Ritual Adat Dayak Tunjung Bersihkan Kampung Belempung Ulaq

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:38 WIB