SENDAWAR, wartakubar.id-Pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin dan H.Nanang Adriani (FENA) secara resmi mendaftar untuk dapat mengikuti perhelatan pilkada Kabupaten Kutai Barat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, Rabu (28/8/2024) pagi.
Tampak mengenakan kemeja putih dengan mengendarai mobil Suzuki katana Pasangan FENA tiba di kantor KPUD Kutai Barat diiringi ribuan kader partai pengusung maupun simpatisan pasangan FENA.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Barat Ipin mewakili Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Barat FX Yapan dalam sambutanya menyampaikan, pesan-pesan bagaimana seharusnya partai-partai koalisi maupun simpatisan FENA bersatu dan sama-sama berjuang untuk memenangkan hati rakyat pada pilkada yang akan digelar 27 November 2024 nanti, ujar Ipin.
Dalam kesempatan pendaftaran pasangan FENA Ipin pun menerangkan, Partai PDI Perjuangan sebagai partai pemenang legislatif Kutai Barat akhirnya memberikan rekomendasi kepada pasangan Frederick Edwin dan H. Nanang Adriani.
Maka untuk itulah bahwa yang menjadi keputusan tertinggi dari DPP Partai PDI Perjuangan maka seluruh komponen partai baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten harus memenangkan pasangan FENA dan juga menyampaikan kepada KPU Kubar bahwa FENA inilah calon dari PDI Perjuangan untuk maju mengikuti perhelatan pilkada Kabupaten Kutai Barat tahun 2024.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat Rintar Pasaribu mengatakan, Pendaftaran pasangan FENA yang diusung oleh partai-partai pengusung merupakan persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan maupun Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2024 yang berkaitan dengan usia calon gubernur dan bupati dan wakil bupati.
Rintar Pasaribu menerangkan KPU RI menegaskan kepada seluruh jajaran di tingkat KPU Propinsi maupun kabupaten untuk memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.
Lanjutnya menyampaikan, Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU Kubar melakukan kegiatan diantaranya, memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
“Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan berkas pasangan Frederick Edwin-H.Nanang Adriani dinyatakan diterima,” terang Rintar Pasaribu.
Untukh tahapan selanjutnya pasangan FENA akan menjalani kegiatan pemeriksaan kesehatan ke RSUD AWS Syahranie Kota Samarinda sebagai salah satu syarat mengikuti pencalonan kepala daerah Kubar.
Di penghujung acara pendaftaran FENA di KPU Kubar, Bakal Calon Bupati Kubar Frederick Edwin menyebut, Kita harus bersedia mengikuti seluruh tahapan pemilikada dengan baik serta menjaga integritas.
Oleh karenanya, seluruh koalisi partai pendukung dan pengusung untuk dapat bekerja dengan penuh semangat, menjunjung tinggi etika serta menjaga persatuan dan kesatuan anggota tim.
“Saya ucapkan terima kasih kepada KPU Kubar dan Bawaslu Kubar, Seluruh partai-partai koalisi juga seluruh simpatisan FENA atas kehadiran, dukungan serta kontribusi semua pihak sehingga proses pendaftaran ini dapat berjalan lancar sebagaimana harapan kita bersama,” ungkap Frederick Edwin.
Untuk diketahui bahwa pasangan Frederick Edwin-H.Nanang Adriani melakukan pendaftaran ke KPU Kubar untuk mengikuti pemilihan kepala daerah Kutai Barat tahun 2024 diusung oleh koalisi, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PSI, Partai Gelora, PPP, PBB dan Nasdem.
(Red)