DPRD Kubar Setuju 5 Raperda Pemerintah

- Admin

Minggu, 6 November 2022 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna – Lima Faksi DPRD Menyampaikan Nota Pemandangan Umum Kepada Wakil Ketua I, H.Ahmad Saiful Acong didampingi Wakil Ketua II H. Aula dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ipin saat Sidang Paripurna XII Masa Sidang II Tahun 2022

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com– Lima Fraksi DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur menyetujui serta mendukung lima Raperda usulan Pemerintah, yang disampaikan dalam Sidang Paripurna XII Masa Sidang II Tahun 2022 tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap raperda pemerintah. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama kantor Dewan dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD, dan dihadiri Wakil Bupati Kubar H Edyanto, Kamis (3/11/2022).

Lima rancangan peraturan daerah  pemerintah kepada DPRD,

Pertama Rencana induk pembangunan pariwisata, Kedua Perseroan Daerah Air Minum Tirta Sendawar , Ketiga Perseroan Daerah Witeltram, Keempat Perseroan Daerah Sendawar maju Sejahtera Kab Kubar, Kelima Perseroan daerah Jasamas Luing Kab Kubar.

Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik Nota penjelasan lima Raperda yang diajukan Pemkab Kubar kepada DPRD.

Dalam Pandangan Umumnya yang disampaikan Mahyudin Eman menyebutkan, Melalui raperda yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan menganggap lebih pada semangat terbarukan yang ni merancang sejumlah kegiatan yang mewadah dan segera, sebagai antisipasi atas pengembangan kawasan berskala Nasional, dan pembangunan yang berdampak, bagi penguatan reformasi struktural, peningkatan infrastruktur  penunjang ekonomi kerakyatan, penataan dan penguatan kehidupan kebersamaan di Bumi Kutai Barat.

Baca Juga :  Resmi, Ridwai Jadi Ketua DPRD Kubar Periode 2019-2024

Selanjutnya Fraksi Golongan Karya dalam Pandangan Umum yang dibacakan oleh Suriapani, sangat mendukung untuk segera dilakukan pembahasan, dimana peraturan daerah merupakan penjelasan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam menyikapi kondisi Geografis, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah, sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan ciri khas dan dan potensi masing-masing daerah serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dengan rencana kerja dalam kerangka realisasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Sebagai daerah otonom, sudah sepatutnya dan sewajarnyalah Pemkab Kubar mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan apresiasi masyarakat yang telah diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah daerah  juncto UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Baca Juga :  Paripurna Penetapan Jadwal Masa Sidang Tahunan DPRD dan Pemerintah

Fraksi Hanura Nasdem Perindo (HNP) melihat ada hal yang sangat positif patut didukung oleh semua pihak, dimana sangat jelas ada keinginan yang kuat dari pemerintah, yaitu Pemerintah berupaya untuk mewujudkan komitmen dalam rangka memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kubar, sebagaimana yang tertuang dalam Visi dan Misi Pembangunan Kubar.

Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera juga menyambut baik lima raperda yang diusulkan pemerintah. Fraksi AGS menyadari apa yang kita rasakan bersama tentang kebutuhan akan aturan yang jelas dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat yang dari waktu ke waktu meningkat, sehingga terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang teratur, tertib, aman, pasti dan adil dapat terwujud, apalagi Kubar sebagai salah satu daerah penyangga IKN.

Fraksi Demokrat juga sependapat dimana sebagai daerah otonom Kubar memiliki kewenangan mengatur, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut pemikiran sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut Pemkab Kubar bersama DPRD membuat peraturan daerah yang diperlukan sebagai Instrumen guna mengatur berbagai kehidupan masyarakat dan pemerintahan serta menjamin kepastian hukum.

(KP10/WK-Red)

Berita Terkait

Anggota DPRD Kaltim H Abdul Rahman Agus Serap Aspirasi Masyarakat 4 Kecamatan di Kutai Barat
DPRD Kaltim Awasi Proyek Infrastruktur Jalan Tering-Ujoh Bilang, Masa Kontrak Berakhir Desember 2025
Koordinasi dan Konsultasi, Komisi I DPRD Mahakam Ulu Kunker ke DPRD Kota Banjarmasin
Tingkatkan Komoditi Pertanian Strategis, Komisi II DPRD Mahulu Kunker ke UPTD PBP Kaltim
DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo Subianto
Ekti Imanuel Tinjau Jalan Kubar-Mahulu
PAN Peduli Rakyat, H.Agus dan H.Nanang Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran di Long Iram
Butuh Penanganan Cepat Jalan Rusak, DPRD Kubar Usul Status Jalan Nasional Kembali ke Daerah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Anggota DPRD Kaltim H Abdul Rahman Agus Serap Aspirasi Masyarakat 4 Kecamatan di Kutai Barat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:36 WIB

DPRD Kaltim Awasi Proyek Infrastruktur Jalan Tering-Ujoh Bilang, Masa Kontrak Berakhir Desember 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Koordinasi dan Konsultasi, Komisi I DPRD Mahakam Ulu Kunker ke DPRD Kota Banjarmasin

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:43 WIB

Tingkatkan Komoditi Pertanian Strategis, Komisi II DPRD Mahulu Kunker ke UPTD PBP Kaltim

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:06 WIB

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Birokrasi

Banjir Kutim-Berau, Seno Aji Tekankan Perlunya Data Teknis

Senin, 15 Des 2025 - 18:59 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Jumat, 12 Des 2025 - 06:49 WIB

Olahraga

Jelang Poprov VIII Kaltim 2026, Gulat Kubar Raih 11 Medali

Rabu, 10 Des 2025 - 13:02 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Klarifikasi Terkait Issue Negatif terhadap Pembebasan lahan di PT. BISM

Selasa, 2 Des 2025 - 20:20 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!