DPRD Kubar Setuju 5 Raperda Pemerintah

- Admin

Minggu, 6 November 2022 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna – Lima Faksi DPRD Menyampaikan Nota Pemandangan Umum Kepada Wakil Ketua I, H.Ahmad Saiful Acong didampingi Wakil Ketua II H. Aula dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ipin saat Sidang Paripurna XII Masa Sidang II Tahun 2022

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com– Lima Fraksi DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur menyetujui serta mendukung lima Raperda usulan Pemerintah, yang disampaikan dalam Sidang Paripurna XII Masa Sidang II Tahun 2022 tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap raperda pemerintah. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama kantor Dewan dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD, dan dihadiri Wakil Bupati Kubar H Edyanto, Kamis (3/11/2022).

Lima rancangan peraturan daerah  pemerintah kepada DPRD,

Pertama Rencana induk pembangunan pariwisata, Kedua Perseroan Daerah Air Minum Tirta Sendawar , Ketiga Perseroan Daerah Witeltram, Keempat Perseroan Daerah Sendawar maju Sejahtera Kab Kubar, Kelima Perseroan daerah Jasamas Luing Kab Kubar.

Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik Nota penjelasan lima Raperda yang diajukan Pemkab Kubar kepada DPRD.

Dalam Pandangan Umumnya yang disampaikan Mahyudin Eman menyebutkan, Melalui raperda yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan menganggap lebih pada semangat terbarukan yang ni merancang sejumlah kegiatan yang mewadah dan segera, sebagai antisipasi atas pengembangan kawasan berskala Nasional, dan pembangunan yang berdampak, bagi penguatan reformasi struktural, peningkatan infrastruktur  penunjang ekonomi kerakyatan, penataan dan penguatan kehidupan kebersamaan di Bumi Kutai Barat.

Baca Juga :  Pemkab Kubar Bersama DPRD Sepakat APBD-P 2022

Selanjutnya Fraksi Golongan Karya dalam Pandangan Umum yang dibacakan oleh Suriapani, sangat mendukung untuk segera dilakukan pembahasan, dimana peraturan daerah merupakan penjelasan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam menyikapi kondisi Geografis, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah, sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan ciri khas dan dan potensi masing-masing daerah serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dengan rencana kerja dalam kerangka realisasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Sebagai daerah otonom, sudah sepatutnya dan sewajarnyalah Pemkab Kubar mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan apresiasi masyarakat yang telah diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah daerah  juncto UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Baca Juga :  25 Anggota DPRD Kubar Periode 2019-2024 Resmi Di Lantik

Fraksi Hanura Nasdem Perindo (HNP) melihat ada hal yang sangat positif patut didukung oleh semua pihak, dimana sangat jelas ada keinginan yang kuat dari pemerintah, yaitu Pemerintah berupaya untuk mewujudkan komitmen dalam rangka memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kubar, sebagaimana yang tertuang dalam Visi dan Misi Pembangunan Kubar.

Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera juga menyambut baik lima raperda yang diusulkan pemerintah. Fraksi AGS menyadari apa yang kita rasakan bersama tentang kebutuhan akan aturan yang jelas dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat yang dari waktu ke waktu meningkat, sehingga terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang teratur, tertib, aman, pasti dan adil dapat terwujud, apalagi Kubar sebagai salah satu daerah penyangga IKN.

Fraksi Demokrat juga sependapat dimana sebagai daerah otonom Kubar memiliki kewenangan mengatur, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut pemikiran sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut Pemkab Kubar bersama DPRD membuat peraturan daerah yang diperlukan sebagai Instrumen guna mengatur berbagai kehidupan masyarakat dan pemerintahan serta menjamin kepastian hukum.

(KP10/WK-Red)

Berita Terkait

Serap Aspirasi, Ekti Imanuel Siap Perjuangkan Kesejahteraan Petani
Ketua DPRD Kubar Resmi Lantik PAW Errye Sugyanto Gantikan H.Ahmad Syaiful
Pimpinan DPRD Kubar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
20 Anggota DPRD Mahulu Resmi dilantik
25 Anggota DPRD Kubar Masa Bakti 2024-2029 Resmi dilantik
Ketua DPRD Ridwai Sambut Hangat Kunjungan Pengurus PWI Kubar
Ekti Imanuel : Optimis Pembangunan di Mahulu Terus Berlanjut
H.Rudy Mas’ud : Soal Tambang Batubara Ilegal Jadi Urusan Perut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:06 WIB

Serap Aspirasi, Ekti Imanuel Siap Perjuangkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 12 November 2024 - 17:24 WIB

Ketua DPRD Kubar Resmi Lantik PAW Errye Sugyanto Gantikan H.Ahmad Syaiful

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Pimpinan DPRD Kubar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Selasa, 13 Agustus 2024 - 21:01 WIB

20 Anggota DPRD Mahulu Resmi dilantik

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:48 WIB

25 Anggota DPRD Kubar Masa Bakti 2024-2029 Resmi dilantik

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB