Edarkan Uang Palsu di Bentian Besar, Pria Warga Melak di Ringkus Polisi

- Admin

Selasa, 9 Juli 2019 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR,WARTAKUBAR.CO-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria tersangka pengedar Uang Palsu (Upal) dengan inisial AH (43) warga Kampung Melak Ilir.

Kapolres Kutai Barat  AKBP I Putu Yuni Setiawan didampingi Wakapolres Polres Kubar Kompol Sukarman dan Kasatreskrim Polres Kubar AKP I Kade Sutha mengungkapkan, Pelaku pengedar uang palsu AH (43) dapat diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Bentian melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan dibantu oleh Satreskrim Polres Kubar.

“Tersangka diamankan pada Rabu 12 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 ketika pelaku melakukan transaksi pembelian sejumlaah barang dengan menggunakan uang palsu di Kecamatan Bentian Besar,” terang I Putu Yuni saat menyampaikan keterangan pers pada,Selasa (9/7/2019) diruang humas Polres Kubar.

Baca Juga :  Polres Kubar Berhasil Ringkus 4 Pengedar Sabu

Dari keterangan saksi penjual barang tersebut bahwa uang yang digunakan oleh tersangka tidak sama dengan uang yang asli terlihat dari nomor seri uang palsu itu terlihat sama, sambung Kapolres.

Usai menerima laporan itu selanjutnya Unit Reskrim Bentian Besar bersama Sat reskrim Polres Kubar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangkayang berada di Kecamatan Melak, bebernya.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir Mahakam Ulu

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 4.400.000, dan uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah senilai Rp 13.500.000.

Menurut pengakuan tersangka uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang di Samarinda.Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pengedar uang palsu itu.

Untuk mempertanggung tanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka AH terancam melanggarPasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

# HenrySitumorang #

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Senin, 16 Desember 2024 - 07:48 WIB

Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB