Jakarta, wartakubar.id – Pemkab Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah agar semakin profesional, transparan dan akuntabel. Melalui Forum Group Discussion (FGD), aparatur diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Kubar Frederick Edwin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Kabupaten Erik Victory saat membuka FGD Pengelolaan Keuangan Daerah yang Kompeten dalam Kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022, di Meeting Room Red Top Hotel, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Erlinsiana yang juga menjabat Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala Bagian Keuangan Setkab Kubar Hendrita Teofila.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan FGD menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman regulasi, sekaligus meningkatkan kompetensi aparatur, terutama di lingkungan BKAD. Menurutnya, seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan hingga pengelolaan barang milik daerah harus dipahami secara menyeluruh agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya sebagai sarana berdiskusi, bertukar pengalaman, sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada BKAD Kubar yang menginisiasi pelaksanaan FGD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur menghadapi dinamika pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks dan menuntut profesionalisme tinggi.
Ia menjelaskan, lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tonggak penting reformasi pengelolaan keuangan daerah. Regulasi tersebut dibangun di atas empat pilar utama, yakni pengelolaan perpajakan daerah, transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah serta pengendalian APBD.
Keempat pilar itu, lanjutnya, dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tanggal 17 Desember 2025 juga menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, disertai percepatan realisasi belanja daerah agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan keuangan daerah tidak lagi sekadar dipahami sebagai proses administrasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui peningkatan kapasitas aparatur dan kesamaan persepsi, saya yakin kualitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik, kualitas belanja daerah meningkat, serta kesinambungan fiskal daerah tetap terjaga. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung visi Kubar semakin sejahtera, aman, adil, merata dan beradat,” pungkasnya.
(Red/Adv)
















Users Today : 71
Users Yesterday : 476
This Month : 14280
This Year : 122059
Total Users : 301328
Views Today : 107
Total views : 712708
Who's Online : 4


